KETUM MUD KALTENG TEGASKAN SIAP TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT, KAWAL PERMASALAHAN TANAH ADAT HINGGA TUNTAS

KALIMANTAN TENGAH, KALTENGNEWS.ID — Ketua Umum Lembaga Menggatang Utus Dayak Kalimantan Tengah (MUD Kalteng) menegaskan kesiapan lembaganya untuk menerima berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah, sengketa lahan, hak-hak adat, maupun permasalahan pribadi yang diduga merugikan masyarakat akibat tindakan pihak-pihak tertentu.
Komitmen tersebut merupakan bentuk kepedulian lembaga terhadap masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat adat Dayak yang membutuhkan perhatian, perlindungan, pendampingan, serta kepastian dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ketua Umum MUD Kalteng menyampaikan bahwa pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa haknya dirugikan, baik oleh oknum perorangan, kelompok, maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
“Apabila ada masyarakat yang mengalami persoalan tanah, hak adat, sengketa lahan, maupun permasalahan pribadi yang membutuhkan pendampingan, silakan menyampaikan laporan kepada kami. Lembaga Menggatang Utus Dayak Kalimantan Tengah siap menerima, mempelajari, dan mengawal setiap pengaduan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut tanah dan hak masyarakat adat tidak boleh dianggap sepele. Terlebih apabila berkaitan dengan lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun, tanah warisan keluarga, wilayah adat, serta sumber penghidupan masyarakat setempat.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kalimantan Tengah agar menghormati hak-hak masyarakat, memperhatikan keberadaan masyarakat adat, serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah apabila terdapat persoalan dengan warga.
MUD Kalteng menegaskan bahwa lembaga tidak ingin hanya menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan. Lebih dari itu, lembaga berkomitmen membantu melakukan penelusuran awal, mengumpulkan keterangan, mempelajari dokumen pendukung, memfasilitasi komunikasi, serta mendorong penyelesaian melalui jalur adat maupun jalur hukum sesuai dengan karakteristik permasalahan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, lembaga juga siap mendorong agar persoalan tersebut dilaporkan kepada instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami ingin masyarakat memiliki tempat untuk menyampaikan aspirasi dan mencari pendampingan. Jangan sampai masyarakat merasa sendirian ketika menghadapi persoalan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh lebih besar. Kami akan berupaya mengawal permasalahan tersebut sampai memperoleh penyelesaian yang jelas melalui mekanisme yang sah,” lanjutnya.
Komitmen perlindungan masyarakat adat memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Di tingkat daerah, terdapat sejumlah regulasi yang relevan, antara lain:
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2010.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berbagai ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memperjuangkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak masyarakat adat sesuai persyaratan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Umum MUD Kalteng mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut menyampaikan pengaduan apabila merasa haknya dilanggar atau dirugikan. Masyarakat diharapkan menyiapkan kronologi kejadian, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, bukti pendukung, serta keterangan saksi apabila tersedia.
MUD Kalteng juga mengingatkan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, menghormati hukum adat, dan tetap berada dalam koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tanah, adat, budaya, dan hak masyarakat harus dihormati. Kami ingin masyarakat Dayak dan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya karena tidak mengetahui ke mana harus mengadu dan bagaimana memperjuangkannya.”
MUD Kalteng hadir untuk masyarakat. Setiap pengaduan akan menjadi perhatian, setiap persoalan akan dipelajari, dan setiap perjuangan akan diupayakan melalui jalur yang benar.






