Tim Hukum Ajungs & Partners Hadiri Klarifikasi, Laporan Ruang Pulih Masuk Tahap Penanganan Penyidik

PALANGKA RAYA – Tim hukum Law Firm Ajungs & Partners menghadiri agenda klarifikasi terhadap kliennya di Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Siber Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).
Kehadiran tim hukum tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pendampingan hukum terhadap klien atas laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ruang Pulih Palangka Raya.
Agenda klarifikasi dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng meminta pelapor hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi yang sebelumnya telah disampaikan.
“Hari ini kita diminta hadir oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk memberikan klarifikasi atas laporan polisi sebelumnya,” kata Ajungs Suan, S.H., kepada media ini.
Ajungs Suan menyampaikan apresiasi atas atensi dan respons penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui agenda klarifikasi.
Menurutnya, pemanggilan dan klarifikasi merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang perlu dihormati dan didukung agar fakta serta keterangan para pihak dapat diperiksa secara objektif.
Ia menegaskan, Law Firm Ajungs & Partners akan tetap menjalankan pendampingan hukum secara profesional serta memastikan hak-hak hukum klien terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Meski mengapresiasi respons penyidik, Ajungs berharap proses penanganan laporan tersebut terus berlanjut dan tidak berhenti pada tahapan klarifikasi.
“Kami mengapresiasi atensi penyidik. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Ajungs Suan juga telah mendesak Polda Kalteng agar segera memproses laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ruang Pulih Palangka Raya. Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pihak terlapor.
Bagi tim hukum Law Firm Ajungs & Partners, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya memperjuangkan hak dan kepentingan klien melalui mekanisme hukum yang sah, bukan untuk menghakimi pihak mana pun.
Pihaknya berharap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Dengan telah dilaksanakannya agenda klarifikasi, tim hukum berharap proses penanganan laporan Ruang Pulih memperoleh tindak lanjut yang jelas. Kepastian hukum menjadi hal penting agar laporan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. (Red/Ig)






