FERADI WPI Siapkan Praperadilan dan Aduan Propam, Dugaan Pemaksaan Perkara Perdata ke Pidana Jika Advokat Dedy Ferdiyanto Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Disorot

FERADI WPI Siapkan Praperadilan dan Aduan Propam, Dugaan Pemaksaan Perkara Perdata ke Pidana Jika Advokat Dedy Ferdiyanto Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Disorot

KALTENGNEWS.ID | BEKASI — Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan organisasi tersebut.

FERADI WPI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum, mengkaji pengajuan praperadilan, hingga menempuh mekanisme pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.

Persoalan tersebut mencuat setelah Dedy menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menduga sengketa yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara distributor dan pemasok telah diarahkan menjadi perkara pidana.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Bekasi, Jumat (30/10/2026), Dedy menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K selaku pemasok atau pihak pabrik.

Menurut Dedy, kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya terhenti akibat kendala pembayaran tagihan barang yang telah didistribusikan kepada sejumlah toko.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian pembayaran dari toko-toko belum diterima sehingga berdampak terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemasok.

Dedy mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total sekitar Rp300 juta dari keseluruhan tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Saya sudah berusaha mencicil. Total sudah saya bayarkan sebesar Rp300 juta dari tagihan Rp1 miliaran yang ditagihkan kepada saya. Tetapi saya malah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Padahal saya tidak ada unsur menipu atau menggelapkan sama sekali,” ujar Dedy.

Dedy mengaku mempertanyakan dasar penanganan perkara yang menurut keterangannya telah memasuki tahap penyidikan.

Sebagai seorang advokat, ia berpandangan bahwa persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan hubungan kontraktual, kewajiban pembayaran, serta pelaksanaan kerja sama bisnis yang semestinya terlebih dahulu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat tenaga penjualan dan supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaan yang diwakilinya.

Dedy menduga proses pidana yang berjalan berpotensi digunakan sebagai tekanan untuk mendorong penyelesaian sisa tagihan sekitar Rp700 juta.

“Saya terkejut, perkara bisnis atau keperdataan kok tiba-tiba naik sampai penyidikan. Saya sebagai pengacara dan sarjana hukum juga bingung, mens rea-nya dari mana. Sepemahaman saya sebagai sarjana hukum, perkara saya ini murni bisnis atau perdata,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa dirinya menduga proses hukum tersebut dapat diarahkan untuk mendorong penyelesaian pembayaran melalui mekanisme restorative justice.

“Seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bukan menjadi debt collector, tapi mengurus pelanggaran pidana KUHP, bukan mengurus perkara perdata, bisnis pribadi perorangan,” ujar Dedy.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan Dedy yang masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dedy juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi keluarga apabila proses hukum yang dihadapinya berujung pada penetapan tersangka maupun penahanan.

Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan organisasinya telah mengambil langkah dengan membentuk tim advokasi.

Donny menunjuk Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, untuk memimpin pendampingan hukum terhadap Dedy.

Menurut Donny, pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada anggotanya.

“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kita, Dedy Ferdiyanto, S.H.,” tegas Donny.

Ia menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan bukti adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya pastikan apabila memang ada oknum-oknum yang diduga bermain dan berupaya mengkriminalisasi anggota kami, kami akan proses semuanya secara hukum. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” lanjutnya.

Donny juga mengajak insan pers yang tergabung dalam organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk mengikuti perkembangan perkara melalui pemberitaan yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta.

Menurutnya, pengawasan publik merupakan salah satu unsur penting untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Batanjung Didorong Jadi Gerbang Ekspor Kalteng

Sementara itu, Advokat Harriani Bianca Daryana menyatakan bahwa tim advokasi akan mengkaji seluruh perkembangan perkara, termasuk dokumen, alat bukti, serta prosedur yang digunakan dalam proses penyidikan.

Harriani menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila terdapat dasar yang cukup untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik.

“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Bahkan, kami juga menyiapkan gugatan praperadilan apabila ternyata perkara ini tetap dipaksakan menjadi pidana dan rekan kami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harriani.

Langkah praperadilan tersebut masih berupa rencana yang akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan perkara dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Praperadilan merupakan mekanisme pengujian terhadap tindakan atau keputusan tertentu dalam proses penegakan hukum. Pengajuannya memerlukan dasar dan objek permohonan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku FERADI WPI Pertimbangkan Aduan ke Propam

Senada dengan Harriani, Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., menyatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan pengaduan kepada Propam apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan aparat.

“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat, akan kami proses hukum juga, kami akan Propam-kan, dan kami akan siapkan gugatan praperadilan bila klien kami ditersangkakan,” ujar Yoshua.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan asumsi maupun tuduhan.

Pengaduan kepada Propam merupakan mekanisme yang dapat ditempuh untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, etik, atau profesionalitas anggota Polri sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi bahwa pengaduan tersebut telah diajukan atau bahwa Dedy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perspektif hukum, hubungan kerja sama bisnis dan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sebaliknya, keberadaan hubungan kontraktual juga tidak serta-merta meniadakan kemungkinan tindak pidana apabila terdapat fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur-unsur delik yang disangkakan.

Karena itu, penilaian terhadap perkara ini perlu mempertimbangkan keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari pembentukan perjanjian, mekanisme distribusi barang, pelaksanaan kewajiban, alur pembayaran, hingga dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Pemeriksaan terhadap unsur kesengajaan, penguasaan barang atau dana, serta alat bukti yang relevan menjadi bagian penting untuk menentukan karakter hukum perkara.

Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keberadaan tunggakan pembayaran ataupun klaim salah satu pihak.

Berdasarkan keterangan organisasi, tim advokasi yang disiapkan untuk mendampingi Dedy Ferdiyanto terdiri atas:

  1. Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  2. Adv. Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.PL., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  3. Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.MDF., C.PFW., C.FTAX., C.JKJ.
  4. Adv. Muchamad Taufiq Jamaludin Irsan, S.H., M.H.
  5. Adv. David Yuwono, S.E., S.H., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim tersebut direncanakan melakukan pendampingan dan pengkajian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi pidana masih bersumber dari Dedy Ferdiyanto dan pernyataan jajaran FERADI WPI.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K selaku pihak yang disebut dalam persoalan kerja sama bisnis tersebut.

Karena itu, dasar pelaporan, bukti yang digunakan dalam penyidikan, serta alasan hukum yang mendasari penanganan perkara masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

KALTENGNEWS.ID menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan narasumber belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi:

KALTENGNEWS.ID berkomitmen menyajikan pemberitaan secara independen, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, PT K, maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

KALTENGNEWS.ID — Aktual • Cepat • Terpercaya

Red2_Wahyu&