Aji dan Donny Bahas Kolaborasi Perkara Hukum

SEMARANG – Dua advokat senior, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H. dan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., membahas rencana kolaborasi penanganan perkara hukum dalam pertemuan di Pelangi Resto, Jalan Singosari Raya No.45, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Sujiarno Broto Aji merupakan Ketua DPD HAMI Bersatu Jawa Tengah sekaligus dari Law Office Aji & Partners. Sementara Donny Andretti merupakan Ketua Umum FERADI WPI dan pimpinan Subur Jaya Lawfirm.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Adv. Markus Wijaya, S.H., Ass. Adv. Niken Palupi dari FERADI WPI, Adv. Bagas, S.H., serta sejumlah advokat magang dari HAMI Bersatu DPD Jawa Tengah.
Dalam suasana santai, kedua advokat membahas sejumlah persoalan hukum, termasuk rencana kolaborasi dalam penanganan beberapa perkara besar yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan korupsi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan, kolaborasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penjajakan. Rencana kerja sama akan disesuaikan dengan kebutuhan perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertemuan ini menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan sinergi dalam penanganan perkara sekaligus memperluas manfaat profesi advokat bagi masyarakat,” demikian poin yang disampaikan dalam pembahasan kedua pihak.
Selain membahas penanganan perkara, Aji dan Donny juga membicarakan rencana penyuluhan hukum ke desa dan kelurahan di wilayah Jawa Tengah.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme memperoleh pendampingan hukum.
Keduanya juga mendorong penguatan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendampingan.
Gagasan tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. FERADI WPI sebelumnya juga diberitakan mendorong kolaborasi lintas profesi dan penguatan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Nama Sujiarno Broto Aji sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait perkara korupsi di Semarang. Dalam keterangannya kepada media pada 2025, Aji menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah serta menghindari kesimpulan hukum yang prematur sebelum fakta persidangan terungkap.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika perkara yang ditangani mendapat perhatian publik.
Sementara Donny Andretti dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyampaikan pentingnya peran organisasi hukum dalam memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertemuan di Pelangi Resto ini menjadi salah satu momentum untuk memperkuat komunikasi antara jajaran HAMI Bersatu Jawa Tengah dan FERADI WPI. Rencana kolaborasi maupun penyuluhan hukum selanjutnya masih menunggu tindak lanjut dari masing-masing pihak.
Catatan: Redaksi tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana pihak mana pun dalam perkara yang disebutkan. Penyebutan perkara narkotika dan korupsi dalam berita ini merupakan konteks rencana pembahasan/kolaborasi hukum. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan independensi jurnalistik.






