Andreas Ginting Tunggu Kejelasan Laporan Bareskrim

Andreas Ginting Tunggu Kejelasan Laporan Bareskrim

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Andreas Ginting menanti kejelasan tindak lanjut laporan konsultasi bernomor LK/989/X/2026/BARESKRIM melalui SPKR Bareskrim Polri. Hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi perkembangan lanjutan terkait laporan tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, sistem menampilkan pemberitahuan bahwa laporan konsultasi berhasil dibuat dengan nomor LK/989/X/2026/BARESKRIM. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa balasan akan disampaikan melalui nomor telepon pelapor dalam waktu 1 x 24 jam.

Andreas berharap ada penjelasan mengenai status laporan konsultasi tersebut, termasuk tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

“Saya berharap ada kejelasan mengenai status laporan konsultasi yang sudah saya ajukan. Jika memang masih dalam proses, saya berharap ada informasi mengenai tahapan penanganannya agar saya mengetahui langkah selanjutnya,” ujar Andreas Ginting.

Menurut Andreas, kepastian informasi penting agar pelapor memahami proses administrasi yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai status laporannya.

“Saya menghormati prosedur yang berlaku. Yang saya harapkan adalah informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan ini, termasuk apabila ada dokumen atau persyaratan tambahan yang perlu saya lengkapi,” katanya.

Pemberitahuan keberhasilan pendaftaran menunjukkan bahwa laporan konsultasi telah tercatat dalam sistem. Namun, bukti tersebut belum menjelaskan apakah laporan telah selesai diverifikasi, ditelaah, atau ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Feradi WPI Kota Bogor Adakan Bakti Sosial Topung Gratis

Karena itu, konfirmasi dari Bareskrim Polri diperlukan untuk memastikan status aktual laporan konsultasi tersebut, termasuk tindak lanjut atas pemberitahuan balasan dalam waktu 1 x 24 jam.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan laporan konsultasi LK/989/X/2026/BARESKRIM.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak mana pun. Informasi mengenai status penanganan tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

— KALTEeNGNEWS.ID —

Redaksi Utama