Ironis, Pemuda yang Mengaku Korban Dugaan Penganiayaan di Kobar Justru Ditahan sebagai Tersangka

Ironis, Pemuda yang Mengaku Korban Dugaan Penganiayaan di Kobar Justru Ditahan sebagai Tersangka

KOTAWARINGIN BARAT, KALTENGNEWS.ID — Penanganan dua perkara yang saling berkaitan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menjadi sorotan setelah Muhamad Mahfuz (MM), pemuda berusia 22 tahun asal Desa Kubu, Kecamatan Kumai, yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan balik dan ditahan di Polres Kotawaringin Barat.

Informasi tersebut sebagaimana diberitakan media Baca-Berita.id pada 26 Oktober 2026. Pihak keluarga dan tim penasihat hukum MM mempertanyakan perkembangan laporan awal yang mereka ajukan, sementara perkara yang menjerat MM telah berujung pada penahanan sejak 21 September 2026.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, penahanan MM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/146/X/RES.1.6./2026/Satreskrim.

Kuasa hukum MM dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM), Yohanes Vio Hutabarat, S.H., dan Rut Ayu Lili Junesti, S.H., meminta agar penanganan kedua perkara dijelaskan secara terbuka dan dilakukan secara profesional.

Peristiwa yang menjadi awal perkara disebut terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Saat itu, MM ditemukan oleh keluarganya di kawasan Taman Wisata Alam Tanjung Kaluang, di tepi bantaran Sungai Kumai.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, MM ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat ke belakang, wajah mengalami lebam, serta tubuh basah kuyup.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Kumai. Dalam laporan awal itu, dua orang yang disebut sebagai petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun, masing-masing berinisial SS dan SH, disebut sebagai pihak terlapor.

Dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Karena itu, keterangan mengenai peristiwa tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Dalam perkembangan berikutnya, menurut keterangan yang dimuat Baca-Berita.id, upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sempat diupayakan, tetapi tidak mencapai kesepakatan perdamaian.

Pihak penasihat hukum juga menyampaikan bahwa MM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan balik dari pihak yang sebelumnya dilaporkan.

Yohanes Vio Hutabarat menyatakan timnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak 13 Oktober 2026. Namun, menurut keterangannya kepada awak media di Pangkalan Bun pada Minggu (25/10/2026), permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari kepolisian.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Buka Gerakan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis, Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Program Pro Rakyat

Tim kuasa hukum menilai perkembangan kedua perkara perlu dijelaskan secara transparan, termasuk status penanganan laporan awal MM dan dasar hukum penetapan tersangka serta penahanannya.

Mereka juga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain foto kondisi tubuh MM, rekaman video yang diklaim berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta hasil visum. Keberadaan, keaslian, relevansi, dan kekuatan pembuktian materi tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai prosedur.

Perkembangan perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlunya penjelasan atas penanganan laporan dari masing-masing pihak.

KALTENGNEWS.ID memandang bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara yang saling berkaitan juga perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Polres Kotawaringin Barat diharapkan memberikan klarifikasi mengenai perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan MM, dasar penetapan status tersangka, alasan penahanan, serta tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan yang disebut telah diajukan penasihat hukum.

Konfirmasi juga diperlukan kepada pihak BKSDA terkait dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, untuk memastikan seluruh sudut pandang memperoleh ruang yang layak.

Hingga rilis ini disusun, bahan pemberitaan yang menjadi rujukan belum memuat klarifikasi resmi Polres Kotawaringin Barat maupun pihak BKSDA mengenai sejumlah pertanyaan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila keterangan resmi telah diperoleh.

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Demikian pula, laporan dugaan penganiayaan yang diajukan MM tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan.

Seluruh pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

KALTENGNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Kotawaringin Barat, BKSDA, pihak penasihat hukum, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Abdurrahman -KALTENGNEWS.ID — Aktual, Cepat, Terpercaya.

Red2_Wahyu&