FERADI WPI Minta Bupati Katingan Evaluasi dan Cabut SPT Tanah 40 Hektare atas Nama Marike

Kuasa Hukum Nedakorie Attak JK Duga Ada Maladministrasi dan Tumpang Tindih Lahan di Desa Tewang Panjang
KATINGAN, KALTENGNEWS.ID – Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) meminta Bupati Katingan mengevaluasi dan mencabut Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593.12/019/SKPT/TP/VPem.2022 tertanggal 20 Mei 2022 atas nama Marike, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan surat tanah yang mencantumkan luasan sekitar 40 hektare. Selain persoalan luas tanah, SPT tersebut dipersoalkan karena diduga mencakup lahan yang selama ini diklaim dan dikelola oleh Nedakorie Attak JK, warga Desa Tewang Panjang.
Indra Gunawan dari Firma Hukum Subur Jaya & Partners, FERADI WPI Kalimantan Tengah, selaku penerima kuasa khusus dari Nedakorie Attak JK, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan SPT tersebut, termasuk proses pemeriksaan riwayat tanah, pengukuran, penetapan batas, serta verifikasi pihak-pihak yang menguasai lahan di lokasi yang disengketakan.
Menurut Indra, lahan yang menjadi persoalan telah lama dikelola keluarga pemberi kuasa. Ia menyebut lahan tersebut merupakan hasil garapan orang tua pemberi kuasa sejak kawasan itu masih berupa hutan belantara.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tanah garapan keluarga Marike memang ada, tetapi lokasinya bukan di sini. Letaknya di sebelah sungai sana, cukup jauh dari wilayah yang sekarang dipersoalkan,” ujar Indra kepada media ini, Minggu (18/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya meminta pemerintah daerah menelusuri secara objektif riwayat penguasaan tanah, batas-batas bidang, dokumen pendukung, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SPT atas nama Marike tersebut.
Ajukan Pengaduan Dugaan Maladministrasi
Sebagai tindak lanjut, Indra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat pengaduan dugaan maladministrasi terkait penerbitan SPT Nomor 593.12/019/SKPT/TP/VPem.2022 tertanggal 20 Mei 2022 atas nama Marike dengan luasan yang tercantum sekitar 40 hektare.
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 011/PENGADUAN/SJP/X/2026 dan ditujukan kepada Bupati Katingan melalui Inspektorat Kabupaten Katingan.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan, Camat Katingan Tengah, Kapolsek setempat, serta Kepala Desa Tewang Panjang.
Menurut Indra, pengaduan tersebut dimaksudkan agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan surat tanah, termasuk meneliti kesesuaian dokumen, kewenangan pejabat yang menerbitkan, dan kemungkinan terjadinya tumpang tindih bidang tanah.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Katingan menindaklanjuti pengaduan ini secara serius, objektif, dan transparan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat administrasi atau pelanggaran ketentuan, kami meminta agar dilakukan koreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap SPT yang dipersoalkan,” harapnya.
Minta Pemerintah Periksa Dasar Penerbitan SPT
Indra juga menekankan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berpedoman pada dokumen yang diterbitkan pemerintah desa. Riwayat penguasaan, bukti penggarapan, saksi-saksi yang mengetahui sejarah lahan, batas alam, serta data pertanahan juga perlu diteliti secara menyeluruh.
Pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Katingan memeriksa aspek administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, sedangkan BPN diharapkan melakukan verifikasi sesuai kewenangannya terhadap data dan status bidang tanah yang disengketakan.
Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga proses pemeriksaan dilakukan, dugaan cacat administrasi dan tumpang tindih lahan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Rilis ini menegaskan bahwa FERADI WPI melalui kuasa hukumnya meminta pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional demi memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan yang berkepanjangan di Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. (Red3/sadewaev)






