PT SSP–Desa Bajarau Sepakati FPKMS 321,81 Hektare

PALANGKA RAYA – Upaya penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen PT Swadaya Sapta Putra (SSP) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui titik terang.
PT Swadaya Sapta Putra bersama Pemerintah Desa Bajarau menyepakati realisasi FPKMS melalui konsep Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP)/Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dengan perhitungan luasan 321,81 hektare.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng), Palangka Raya, Senin (12/10/2026). Pertemuan terkait realisasi kewajiban FPKMS 20 persen itu difasilitasi langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Manager Bina Lingkungan PT Swadaya Sapta Putra, Haryo Rukmono S., mengatakan perkebunan PT SSP berlokasi di Kecamatan Parenggean. Fasilitasi yang dilakukan Disbun Kalteng menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian terkait realisasi kewajiban FPKMS perusahaan.
“Kebun PT Swadaya Sapta Putra berlokasi di Kecamatan Parenggean. Kami melakukan rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang langsung difasilitasi oleh Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, terkait dengan realisasi kewajiban FPKMS 20 persen PT Swadaya Sapta Putra,” ujar Haryo.
Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut sekaligus perubahan atas hasil pertemuan sebelumnya pada 20 April 2026.
Sebelumnya, Desa Bajarau dan PT SSP bersepakat membangun kebun plasma/FPKMS di luar IUP perusahaan pada lahan milik masyarakat Desa Bajarau seluas sekitar 207,62 hektare berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Namun, berdasarkan pengecekan lapangan bersama Tim PT SSP, Tim Desa Bajarau dan Pengurus Koperasi Mitra Plasma, potensi calon areal FPKMS diketahui berada di kawasan NKT. Dari aspek agronomi, lokasi tersebut juga dinilai berpotensi membutuhkan biaya tinggi dalam pengerjaan dan pengelolaannya.
Atas kondisi tersebut, manajemen PT SSP bersama Tim Desa Bajarau kemudian menyepakati perubahan konsep realisasi kewajiban FPKMS menjadi KUPP/UEP, dengan perhitungan luasan 321,81 hektare.
Sementara itu, Kepala Desa Bajarau Ferry, S.Sos, mengapresiasi langkah Kepala Dinas Perkebunan Kalteng yang telah memfasilitasi pemerintah desa dan perusahaan hingga tercapainya kesepakatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah memfasilitasi kami. Dengan fasilitasi ini, kami bersama pihak perusahaan bisa membahas tindak lanjut realisasi kewajiban FPKMS 20 persen bagi masyarakat Desa Bajarau,” kata Ferry.
Ia berharap kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti secara teknis sehingga program FPKMS dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, apa yang sudah disepakati bersama dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Bajarau,” tegas Ferry.
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ferry, S.Sos selaku Kepala Desa Bajarau dan Haryo Rukmono S. selaku Manager Bina Lingkungan PT Swadaya Sapta Putra.
Selanjutnya, pelaksanaan teknis realisasi FPKMS dengan konsep KUPP/UEP akan ditindaklanjuti Pemerintah Desa Bajarau bersama PT Swadaya Sapta Putra dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ig)






