Eko Ponco Resmi Disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui FERADI WPI

Eko Ponco Resmi Disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui FERADI WPI

 

SURABAYA, KALTENGNEWS.ID – Eko Ponco, S.H., asal Mojokerto, resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026). Prosesi tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi Eko Ponco dalam memulai perjalanan profesionalnya di bidang hukum melalui organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI.

Kegiatan pengambilan sumpah/janji advokat berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya. Prosesi ini merupakan tahapan yang harus dipenuhi calon advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjalankan praktik profesi advokat.

Dalam kegiatan tersebut, Eko Ponco didampingi sejumlah pengurus FERADI WPI, yakni Wakil Ketua Umum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M.; Wakil Ketua Umum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H.; serta Kepala Divisi DPP Adv. Dwi Siswanto, S.H.

Pengambilan sumpah ini menandai bertambahnya anggota advokat yang telah melalui tahapan menuju pelaksanaan profesi hukum. Setelah prosesi tersebut, advokat diharapkan menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi kode etik profesi.

Dalam keterangannya, M. Arifin selaku Wakil Ketua Umum FERADI WPI menjelaskan pentingnya Berita Acara Sumpah (BAS) bagi perjalanan profesi seorang advokat.

“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya, hari ini di FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Surabaya telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujar Arifin.

Sementara itu, Adv. Dwi Siswanto menyampaikan pesan agar advokat yang baru disumpah senantiasa menjaga integritas, keberanian dalam membela kebenaran, serta kejujuran dalam menjalankan tugas.

Ia juga mengingatkan pentingnya menaati kode etik advokat dan menolak segala bentuk praktik suap yang dapat mencederai kehormatan profesi hukum.

Menurutnya, sumpah advokat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral untuk menjalankan profesi secara bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rekam Jejak Donny Andretti, Advokat yang Berani Hadapi Perkara Berat

Eko Ponco, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta jajaran organisasi yang telah memberikan pembinaan selama proses menuju profesi advokat.

“Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Pak Ketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Eko Ponco.

Ia juga telah menerima Berita Acara Sumpah (BAS) setelah mengikuti prosesi tersebut.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan bahwa pembinaan dan pendidikan profesi merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mempersiapkan anggota agar mampu menjalankan tugas hukum secara profesional.

Melalui pembinaan berkelanjutan, FERADI WPI berharap para advokat dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum yang berkeadilan.

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan penting dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur persyaratan dan ketentuan terkait pengangkatan serta sumpah atau janji advokat.

Dengan telah mengikuti prosesi tersebut, Eko Ponco diharapkan mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan hak-hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

FERADI WPI menyatakan akan terus mendorong pembinaan, pendidikan, dan penguatan integritas bagi anggotanya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

KALTENGNEWS.ID — AKTUAL • CEPAT • TERPERCAYA

Catatan Redaksi: Naskah disusun berdasarkan bahan rilis yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Red2_Wahyu&