Tegas! Bupati Gunung Mas Hentikan Kegiatan PT BAP, Ketua Koperasi Jimie Adanson Angkat Bicara

Tegas! Bupati Gunung Mas Hentikan Kegiatan PT BAP, Ketua Koperasi Jimie Adanson Angkat Bicara

GUNUNG MAS, Kaltengnews.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil langkah tegas terhadap PT Bumi Agro Prima (BAP).Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang diserahkan pada Senin (12/10/2026). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas persoalan kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan, terutama terkait pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

Dalam penyerahan SK, Bupati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, Wakapolres Kompol Indras Purwoko, serta Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas.

Turut hadir jajaran Koperasi Kapakat Jaya Makmur, di antaranya Ketua Jimie Adanson, S.S.T., Wakil Ketua Adiman Rantin, Sekretaris Asmak, Bendahara Jhon Damai, S.T., serta Yakub selaku Dewan Pengawas.

Bupati Jaya Samaya Monong mengatakan, keputusan penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil rapat pada 6 Oktober 2026.

“SK sudah saya tandatangani, dan di dalamnya lengkap semua apa yang harus mereka taati,” kata Jaya.

Menurut Jaya, Pemkab Gunung Mas sebelumnya telah memberikan peringatan kepada perusahaan secara bertahap melalui SP1 hingga SP3. Namun, ia menyebut peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diminta pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan peringatan ke perusahaan secara bertahap melalui SP1 sampai SP3, namun tidak digubris. Akhirnya kita mengambil langkah tegas dengan menutup operasional sementara PT BAP,” tegasnya.

Persoalan kebun plasma menjadi salah satu titik utama dalam polemik tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, PT BAP mulai beroperasi pada 2013 dengan HGU di wilayah Kecamatan Sepang dan Mihing Raya seluas lebih dari 3.500 hektare. Kebun inti yang telah dibuka disebut mencapai sekitar 1.500 hektare.

Dengan perhitungan 20 persen dari kebun inti tersebut, luasan plasma yang dipersoalkan mencapai sekitar 300 hektare.

Jaya menegaskan perusahaan harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK.

Selama sanksi administratif berlaku, PT BAP juga tidak diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS) maupun crude palm oil (CPO).

Sanksi penghentian sementara berlaku selama enam bulan.

“Kalau mereka tidak menaati kewajiban seperti yang tertuang dalam SK, maka izin usahanya bisa dicabut,” ujar Jaya.

Aktivitas perusahaan selama masa sanksi juga akan diawasi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas.

“Jika selama enam bulan kewajibannya tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berhenti total,” tegasnya.

Ketua Koperasi Kapakat Jaya Makmur, Jimie Adanson, S.S.T., turut angkat bicara menyikapi keputusan Pemkab Gunung Mas tersebut.

Baca Juga :  Bush Valentino Fasilitasi Damai Kasus Dugaan Perundungan di Palangka Raya

Jimie menyatakan pihak koperasi mendukung langkah pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian persoalan plasma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurut pihak koperasi, penyelesaian persoalan tersebut harus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Koperasi berharap keputusan penghentian sementara tidak berhenti sebatas sanksi administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan plasma antara masyarakat dan perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Kapakat Jaya Makmur, Asmak, menyebut masyarakat hingga kini belum memperoleh manfaat plasma sebagaimana yang mereka harapkan.

“Masyarakat selama ini tidak pernah mendapatkan sepersen pun dari plasma,” ungkap Asmak.

Asmak mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihak koperasi dari perusahaan, sekitar 174 hektare lahan yang diperuntukkan bagi plasma disebut telah menghasilkan sejak 2019.

Namun, menurutnya, berdasarkan hasil rapat masih terdapat kekurangan sekitar 125 hektare untuk memenuhi total luasan sekitar 300 hektare.

“Berdasarkan hasil rapat, sisa kekurangan lahan sekitar 125 hektare untuk menutupi jumlah total 300 hektare. Pihak perusahaan enggan memberikan dari lahan inti,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, enam bulan ke depan menjadi periode penting bagi PT BAP untuk menyelesaikan kewajiban yang diperintahkan Pemkab Gunung Mas.

Pemerintah daerah menegaskan sanksi lebih lanjut dapat diterapkan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat melalui koperasi menanti kepastian penyelesaian plasma yang selama ini menjadi persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kaltengnews.id belum memuat tanggapan resmi manajemen PT Bumi Agro Prima atas pernyataan Pemkab Gunung Mas dan pihak koperasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BAP untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Red/Kaltengnews.id)

Sadewaev

https://wa.me/6282151085635