Waspada Advokat Abal-Abal, Masyarakat Diimbau Verifikasi Berita Acara Sumpah ke Pengadilan Tinggi

Semarang, 11 Oktober 2026
SEMARANG, KALTENGNEWS.ID – Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih advokat yang memberikan jasa hukum. Hal ini menyusul adanya informasi mengenai oknum yang diduga mengaku sebagai advokat tanpa memiliki keabsahan status profesi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewaspadaan diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan ketika membutuhkan pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun persoalan hukum lainnya.
Salah satu dokumen yang dapat digunakan untuk memeriksa status pengangkatan seorang advokat adalah Berita Acara Sumpah (BAS) yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi terkait.
BAS merupakan dokumen yang berkaitan dengan pengambilan sumpah advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Masyarakat yang hendak menggunakan jasa advokat dapat meminta salinan BAS dalam bentuk PDF atau dokumen lain yang tersedia, kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Pengadilan Tinggi yang menerbitkannya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian nama, nomor dokumen, tanggal pengambilan sumpah, serta data lain yang tercantum dalam dokumen.
Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan foto atau salinan dokumen yang diberikan seseorang. Pasalnya, dokumen digital dapat dimanipulasi. Karena itu, konfirmasi kepada instansi penerbit merupakan langkah yang lebih dapat diandalkan.
Selain BAS, masyarakat juga perlu memeriksa identitas advokat, keanggotaan organisasi advokat, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur sejumlah persyaratan untuk diangkat sebagai advokat, termasuk latar belakang pendidikan hukum, pendidikan khusus profesi advokat, ujian profesi, magang, serta pengangkatan dan pengambilan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4 UU Advokat mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sumpah tersebut merupakan bagian penting dari proses profesi advokat sekaligus menegaskan kewajiban untuk menjalankan profesi dengan menjunjung hukum, keadilan, dan tanggung jawab.
Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh seseorang yang diduga mengaku sebagai advokat secara tidak sah, terlebih jika terdapat dugaan penggunaan identitas atau dokumen palsu untuk memperoleh pembayaran jasa hukum, korban dapat mengumpulkan bukti dan berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
Pelaporan perlu disertai bukti yang relevan, antara lain percakapan, bukti pembayaran, perjanjian jasa hukum, identitas pihak terkait, serta hasil verifikasi dokumen jika tersedia.
Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh sebab itu, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan melakukan penipuan hanya berdasarkan dugaan atau ketidakpuasan terhadap hasil penanganan perkara.
Dalam materi yang disampaikan, FERADI WPI turut memperkenalkan program pendidikan dan pendampingan bagi calon advokat, termasuk informasi mengenai pendidikan hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan proses pengambilan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut disebut dapat diperoleh melalui Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, melalui nomor WhatsApp 0852-9238-6636.
Masyarakat tetap disarankan memeriksa legalitas penyelenggara, persyaratan pendidikan, serta mekanisme pengangkatan dan penyumpahan sebelum mengikuti program pendidikan profesi advokat.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya hanya berdasarkan kartu identitas, gelar, jabatan, atau dokumen yang ditampilkan seseorang. Verifikasi kepada lembaga berwenang merupakan langkah penting sebelum menyerahkan kuasa maupun membayar jasa hukum.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi.
Catatan Redaksi: Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan profesi dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama atau organisasi tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.
KALTENGNEWS.ID
Aktual • Cepat • Terpercaya






