Hampir Setahun, Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa RS Belum Berujung Kepastian

Hampir Setahun, Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa RS Belum Berujung Kepastian

LAMPUNG — Hampir setahun sejak dilaporkan, penanganan dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS dalam perkara M. Umar bin Abu Tholib belum memberikan kepastian bagi Siti Khotijah, istri terpidana tersebut.

Siti sebelumnya mengadukan RS yang disebut bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Laporan itu berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara suaminya.

Siti mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Februari 2026. Namun, hingga perkembangan terakhir, ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap jaksa yang dilaporkannya.

“Seperti dagelan. Hampir setahun, penanganan laporan ini belum berujung kepastian,” ujar Siti.

Kuasa hukum keluarga, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tim advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan terus mendampingi Siti untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib terkait dugaan oknum jaksa diduga meminta sejumlah uang dan diduga telah menerima sebagian terkait perkara hukum yang ditangani oknum tersebut,” ujar Revan.

Menurut Revan, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan, termasuk mengadu kepada Komisi III DPR RI.

Pengaduan terhadap RS tidak terlepas dari perkara pidana yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib.

M. Umar sebelumnya menjalani persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, terdiri dari pidana pokok 9 tahun 6 bulan dan pidana subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 kemudian mengurangi hukuman M. Umar menjadi lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar.

Setelah putusan kasasi, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Dalam pengaduannya, Siti menyebut adanya penyerahan uang melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ.

Baca Juga :  FERADI WPI Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Diserahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

Siti menyatakan uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Penyerahan pertama disebut dilakukan di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Rumah Putih” di Kota Metro. Penyerahan kedua disebut berlangsung di sebuah rumah makan di Sukadana.

Namun, Siti mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut kemudian benar-benar sampai kepada RS.

Menurut keterangannya, HL merupakan kerabat suaminya yang kemudian memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu persoalan hukum.

Siti menegaskan seluruh informasi mengenai aliran uang tersebut merupakan berdasarkan apa yang ia alami dan ketahui dalam rangkaian peristiwa tersebut

Dalam surat Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, disebutkan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus.

Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta kemudian dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejati Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Pada saat itu, Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Kuasa hukum keluarga kemudian mempertanyakan perkembangan proses tersebut. Mereka mengaku mendapatkan informasi berbeda antara Kejati Lampung dan Inspektorat Kejaksaan Agung mengenai proses izin pemeriksaan.

Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut membuat pihaknya merasa proses penanganan laporan seperti “dipingpong” antarinstansi.

Sementara itu, Siti berharap proses pengawasan internal dapat memberikan kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikannya.

“Sudah nyata-nyata jaksa bersalah karena menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah?” kata Siti.

Namun, terkait dugaan penerimaan uang oleh RS, Siti sendiri mengakui tidak mengetahui secara langsung keberadaan uang setelah diserahkan melalui para perantara. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari RS maupun Kejati Lampung yang menjelaskan secara lengkap mengenai tudingan tersebut dan hasil akhir pemeriksaan.

Catatan Redaksi: Kaltengnews.id menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS, Kejati Lampung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2