Curanmor Jalan Rawa Belut Terungkap, Dua Pria Diamankan Jatanras Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS — Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (28) dan S (28) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Namun, ketika berada di halaman, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sudah tidak berada di tempat.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Yamaha MX-King warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi KH 5543 HO. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiel sekitar Rp29,48 juta.
Diamankan di Jalan Tjilik Riwut
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas Subnit Lidik Jatanras kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, polisi mengamankan M dan S di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.
Dari lokasi pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX-King warna hitam dan satu lembar STNK kendaraan.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Terancam Lima Tahun Penjara
Dalam perkara ini, kedua terduga disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan polisi memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diimbau memarkir sepeda motor di lokasi yang aman, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta menggunakan pengaman tambahan.
Catatan redaksi: Penyebutan “diduga” digunakan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Status hukum para pihak tetap mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






