Kacong Diciduk, 1.600 Pil Zenith Disita: GDAN Tegaskan Nama Organisasi Dicatut Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM alias Kacong yang diduga mengedarkan obat keras jenis pil Zenith. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith beserta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026). Proses pengungkapan kasus turut didampingi oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang sebelumnya menerima informasi bahwa nama organisasinya diduga dicatut oleh terlapor untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IM alias Kacong diduga selama ini meyakinkan para pembeli dengan mengaku telah memperoleh izin dari GDAN untuk menjual pil Zenith. Klaim tersebut diduga digunakan sebagai modus agar calon pembeli merasa aman saat melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ribuan butir pil Zenith yang telah dikemas dalam sejumlah plastik bening siap edar. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’Dang, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik sedang melengkapi seluruh tahapan penyidikan.
“Barang bukti berupa pil Zenith akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar AKP Yonika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan diuji secara laboratoris guna memastikan kandungan zat di dalamnya sebelum penyidik menetapkan pasal yang akan disangkakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Binti Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya.
Menurut Ririn, pihaknya justru ikut mendampingi aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut karena terduga beberapa kali mengatasnamakan GDAN saat menjalankan aksinya.
“Terduga mengaku kepada sejumlah orang bahwa dirinya dapat menjual pil Zenith karena telah mendapat izin dari GDAN. Pernyataan itu sama sekali tidak benar. GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Ririn.
Ia menambahkan bahwa tindakan mencatut nama organisasi dinilai telah merusak citra GDAN yang selama ini aktif melakukan sosialisasi, edukasi, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah.
Ririn juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Proses Penyidikan Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IM alias Kacong. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil Zenith tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan jalur distribusinya.
Polresta Palangka Raya memastikan akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kaltengnews.id mengingatkan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil keterangan resmi yang disampaikan aparat penegak hukum dan narasumber terkait. Status hukum IM alias Kacong saat ini masih dalam proses penyidikan, sehingga yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






