Lahan Terbakar, Pemilik Diperiksa Polisi

PULANG PISAU, KALTENG – Seorang pemilik lahan berinisial N di Desa Paduran Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diperiksa polisi setelah lahan miliknya terbakar. Kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian saat mematikan puntung rokok.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan peristiwa itu diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, personel Polsek Sebangau Kuala melihat kepulan asap tebal dari arah RT 02 Desa Paduran Sebangau dan kemudian mendatangi lokasi. Di sana, petugas menemukan lahan sudah terbakar dan seorang pria tengah berusaha memadamkan api menggunakan air dari kanal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, N berada di lahannya sejak sekitar pukul 07.00 WIB untuk membersihkan rumput di sekitar tanaman kelapa sawit. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia beristirahat sambil minum dan merokok. Puntung rokok disebut sempat digesekkan ke batang pohon mati, namun diduga tidak dipastikan benar-benar padam sebelum N kembali bekerja di lokasi lain.
Sekitar satu jam kemudian, N kembali ke tempat beristirahat dan melihat api telah menyala di sekitar salah satu pohon kelapa sawit. Ia kemudian berupaya memadamkan api menggunakan air dari kanal, namun kobaran cepat meluas karena kondisi sekitar dipenuhi kayu serta rumput kering.
Petugas Polsek Sebangau Kuala bersama warga dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau kemudian melakukan upaya pemadaman. Polisi selanjutnya memeriksa N dan mendalami rangkaian kejadian guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Iqbal menegaskan penanganan kebakaran lahan tidak hanya menyasar perbuatan yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga kejadian yang timbul akibat kelalaian.
“Setiap pelaku pembakaran lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, akan kami tindak tegas,” kata Iqbal.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.






