Polemik Pekerja Flat Imigrasi Berakhir, Rekanan Akui Miskomunikasi

PALANGKA RAYA — Polemik terkait tenaga kerja pada proyek pembangunan Flat Kantor Imigrasi Palangka Raya senilai Rp14,34 miliar akhirnya dinyatakan selesai.
Pihak rekanan lapangan CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi, selaku kontraktor pelaksana proyek, bersama Ketua RT 01/RW II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, menyatakan persoalan yang sebelumnya berkembang di lingkungan masyarakat, media sosial, dan media online telah diselesaikan melalui pertemuan.
Pertemuan berlangsung Senin (10/8/2026) malam di Kantor Hukum Ajungs & Partners, Ballroom Ex Hotel Batu Suli, Palangka Raya.
Dalam pertemuan tersebut, tiga perwakilan tenaga teknis lapangan dari pihak rekanan hadir langsung menemui Ajungs TH.L. Suan, SH, selaku kuasa hukum Yohanes.
Pertemuan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan terkait keberadaan dan aktivitas pekerja proyek di lingkungan RT setempat.
Dari hasil pertemuan, kedua pihak menyepakati bahwa persoalan yang terjadi merupakan miskomunikasi yang perlu diluruskan melalui komunikasi dan koordinasi secara langsung.
Pihak rekanan juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan RT setempat.
“Kami meminta maaf atas semua yang telah terjadi dan membuat kegaduhan di lingkungan RT setempat. Kami juga akan melaporkan data pekerja kami,” ujar Fajar, perwakilan pihak rekanan.
Sementara itu, Handy, dari pihak rekanan lapangan CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi, selaku kontraktor pelaksana proyek, berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap permasalahan yang terjadi akibat miskomunikasi ini menjadi pelajaran ke depan,” ucap Handy.
Handy menegaskan, komunikasi dan koordinasi dengan lingkungan sekitar menjadi hal penting dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dengan demikian, keberadaan tenaga kerja maupun aktivitas proyek dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, Ajungs TH.L. Suan, SH, selaku kuasa hukum Yohanes, menyambut baik kedatangan perwakilan CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi dan permintaan maaf yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi langsung merupakan langkah positif untuk menghentikan berkembangnya kesalahpahaman serta mencegah persoalan meluas.
Dengan adanya pertemuan tersebut, pihak rekanan dan Ketua RT 01/RW II Kelurahan Menteng menyatakan persoalan terkait pekerja proyek telah diselesaikan secara baik.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi titik terang atas polemik yang sebelumnya berkembang di media sosial dan media online mengenai aktivitas pekerja pada proyek pembangunan Flat Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Seluruh pihak berharap setelah penyelesaian ini, pelaksanaan proyek dapat berjalan tertib, profesional, serta tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat dan perangkat lingkungan setempat.(Red/ig)






