Uun Pertanyakan Penanganan Perkara di Polda Banten

BANTEN, KALTENGNEWS.ID – Fam Fuk Tjhong alias Uun mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkannya ke Polda Banten. Hampir satu bulan sejak perkara tersebut ditangani, Uun menyebut pihak yang diduga menggerakkan para pelaku belum tersentuh proses hukum.
Uun mengatakan dirinya telah memberikan sejumlah informasi dan bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video, keterangan saksi serta hasil visum. Ia berharap seluruh bukti tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Meski video, alat bukti, saksi dan visum sudah ada, sampai hari ini hampir satu bulan sejak ditangani Polda Banten, pihak yang diduga menggerakkan para pelaku belum tersentuh hukum. Saya meminta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” ujar Uun kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Uun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara. Ia berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Propam Polri, serta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim Advokasi FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya menyatakan akan terus mendampingi Uun dalam proses tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, mengatakan tim hukum berencana mendampingi Uun dan istrinya pada Rabu (12/8/2026) untuk mendatangi sejumlah lembaga terkait.
“Tim Advokasi Eyang Uun akan mendampingi beliau bersama istrinya untuk mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Propam Mabes Polri,” kata Revan.
Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, turut mengapresiasi perhatian media terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia menilai pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi proses penegakan hukum.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang terus mengawal perkara ini. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan penanganannya berdasarkan fakta. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia semakin baik,” ujar Donny.
Tim advokasi berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik peristiwa yang dilaporkan Uun.
Perlu ditegaskan, tudingan mengenai adanya pihak yang menjadi penggerak atau “dalang” merupakan pernyataan Uun dan tim hukumnya. Identitas, keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana pihak mana pun harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga informasi yang diterima redaksi ini disusun, belum terdapat keterangan Polda Banten yang disertakan untuk menanggapi secara khusus pernyataan Uun dan tim advokasinya terkait perkembangan pengungkapan pihak yang diduga terlibat.
Catatan Redaksi: Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Banten serta seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






