Ketua RT 01 Menteng Resmi Somasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Kantor Hukum Ajungs & Partners secara resmi melayangkan Surat Somasi (Teguran Hukum) Nomor: 113/SOM-AP/VIII/2026 kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya pada Jumat (7/8/2026). Somasi tersebut diajukan atas nama klien Yohanes Surya Negara, Ketua RT 01/RW II Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang berada di lingkungan Kantor Imigrasi.
Somasi disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 44/SKK-AP/VIII/2026. Dokumen tersebut diterima oleh petugas Kantor Imigrasi sebagai bentuk pemberitahuan resmi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak Kantor Imigrasi untuk menyampaikan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan oleh klien.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menguraikan beberapa poin yang menjadi dasar keberatan. Salah satunya terkait dugaan tidak dipasangnya papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, dan penanggung jawab kegiatan. Menurut kuasa hukum, papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Selain itu, pelaksana proyek juga diduga tidak melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat mengenai keberadaan para pekerja yang bekerja maupun berdomisili di wilayah RT 01/RW II Kelurahan Menteng. Kondisi tersebut, menurut pihak klien, menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (6/8/2026). Berdasarkan keterangan klien, sejumlah orang yang diduga merupakan pekerja proyek mendatangi kediaman Ketua RT. Klien menyebut memiliki rekaman CCTV yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut. Materi tersebut menjadi salah satu bagian yang dimintakan klarifikasi kepada pihak Kantor Imigrasi.
Melalui surat somasi itu, Ajungs & Partners memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya untuk memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis sejak surat diterima.
Kuasa hukum menyatakan bahwa somasi merupakan langkah hukum awal yang mengedepankan penyelesaian secara profesional, proporsional, dan beritikad baik sebelum menempuh upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Kantor Imigrasi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara resmi. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar tim Kuasa Hukum Ajungs & Partners.
Menurut kuasa hukum, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas substansi somasi yang telah disampaikan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen somasi, surat kuasa, dan keterangan dari pihak kuasa hukum. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak pemberi somasi dan belum merupakan fakta yang telah diputus melalui proses peradilan. Kaltengnews.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/ig)






