FERADI WPI: LHP BK Tak Hentikan Penyidikan Pak Uun

JAKARTA – Tim Advokasi FERADI WPI menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan pidana atas perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Perkara tersebut hingga kini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa LHP BK DPRD Kabupaten Lebak merupakan produk pemeriksaan etik internal lembaga legislatif. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki ruang lingkup dan kewenangan berbeda dengan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian.
“Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD merupakan dokumen klarifikasi etik internal legislatif. Dokumen tersebut tidak menutup ataupun membatalkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Banten,” ujar Bianca.
LHP BK DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 diketahui diterbitkan setelah Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD terkait pelaksanaan kode etik.
Bianca mengatakan hasil pemeriksaan etik tidak dapat disamakan dengan kesimpulan dalam proses hukum pidana. Penentuan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana, menurutnya, tetap harus melalui mekanisme pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap mengikuti mekanisme pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD memiliki fungsi pengawasan etik terhadap anggota DPRD, sedangkan kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana. Karena berada dalam ranah yang berbeda, hasil pemeriksaan satu lembaga tidak otomatis menggantikan proses yang berjalan pada lembaga lainnya.
Menurut Bianca, pernyataan dalam pemeriksaan internal bahwa suatu tuduhan belum dapat dibuktikan juga tidak seharusnya diterjemahkan sebagai putusan bebas dalam perkara pidana.
“Pernyataan Badan Kehormatan yang menyebut ‘belum dapat dibuktikan secara internal’ berarti dalam pemeriksaan etik belum ditemukan pelanggaran berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan tersebut. Namun, hal itu bukan merupakan vonis bebas dari dugaan tindak pidana,” katanya.
Bianca juga menyoroti bagian LHP BK yang menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten serta menunggu perkembangan penyelidikan maupun penyidikan. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan adanya batas kewenangan antara pemeriksaan etik dan proses pidana.
Tim Advokasi FERADI WPI karena itu meminta masyarakat tidak mencampuradukkan proses etik dengan penyidikan pidana serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak.
“Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu melihat suatu persoalan sesuai porsinya. Jangan mencampuradukkan ranah etik dengan ranah pidana. Kawal proses hukum secara objektif dan hindari menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Bianca.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Cecilia menilai media mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi pemberitaan tetap harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan menghormati proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Cecilia.
Tim advokasi berharap penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten dapat berlangsung secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pada saat bersamaan, hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan maupun keterangan juga dinilai harus tetap dihormati.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan atas perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun disebut masih berlangsung. Penentuan fakta hukum maupun pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Harriani Bianca Daryana dan Cecilia Natasya Tionardi sebagai anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong serta informasi mengenai LHP BK DPRD Kabupaten Lebak. Redaksi tidak memberikan kesimpulan atas pokok perkara yang masih berproses dan membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






