Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Kejati Kalteng Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak awal 2026.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim untuk mengumpulkan alat bukti. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Proses hukum masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendri Hanafi.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta hukum baru. Aparat penegak hukum juga mengingatkan bahwa para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ANTARA Kalteng, detikKalimantan.






