Nama Bayi Mengandung Singkatan Ditolak, Dukcapil Tegaskan Ikuti Aturan

JAKARTA – Pemberian nama bayi Muhammad MBG Subianto yang sempat viral di media sosial belum dapat diproses dalam dokumen administrasi kependudukan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan, penolakan tersebut dilakukan karena nama yang diajukan mengandung unsur singkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pencatatan nama.
Kasus tersebut bermula dari seorang bayi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama itu diberikan orang tuanya sebagai bentuk rasa syukur dan apresiasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara kata “Subianto” diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa persoalan bukan terletak pada makna maupun inspirasi nama tersebut, melainkan pada penggunaan singkatan “MBG” yang tidak diperbolehkan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Bukan karena makna namanya, tetapi karena menggunakan singkatan. Nama pada dokumen kependudukan tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan,” jelas Dwi Saraswati.
Sebagai solusi, Disdukcapil telah memberikan penjelasan kepada keluarga dan menawarkan sejumlah alternatif agar nama tersebut dapat memenuhi ketentuan administrasi, salah satunya dengan menuliskan unsur singkatan menjadi bentuk yang dapat dibaca sebagai kata atau mengganti dengan rangkaian nama lengkap.
Pihak keluarga masih mempertimbangkan perubahan nama yang tetap mencerminkan doa dan harapan mereka, namun sesuai dengan regulasi sehingga proses penerbitan dokumen kependudukan dapat dilanjutkan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa pemberian nama anak tidak hanya mengandung nilai budaya dan harapan orang tua, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.(Red/ig)






