PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro

PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam konferensi pers yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/7/2026) sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan insan pers dan kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar menjadi terang. Ini bukan soal kebebasan berpendapat, tetapi dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Edison di Polda Metro Jaya.

Laporan itu diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan menyertakan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan ucapan Hotman Paris kepada wartawan. Menurut PWI, video tersebut telah beredar luas dan menjadi dasar pelaporan kepada penyidik.

PWI menilai ucapan Hotman yang terlontar saat menjawab pertanyaan wartawan telah melukai perasaan insan pers sekaligus mencederai etika komunikasi antara narasumber dan jurnalis. Organisasi tersebut juga menyebut sejumlah organisasi wartawan lainnya siap memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  SPKS Desak Harga MinyaKita Tetap Stabil, Usulkan Dana BPDP Digunakan Menahan Kenaikan

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menyampaikan sikap resmi organisasi yang meminta Hotman Paris menghormati profesi wartawan. Menurutnya, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“PWI tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi verbal,” ujar Akhmad Munir.

Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di media sosialnya. Ia mengakui ucapannya muncul karena terbawa emosi saat menerima pertanyaan yang berulang dalam konferensi pers dan menyatakan tidak memiliki niat menghina wartawan.

Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi sehingga proses hukum tetap ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati profesi jurnalistik.(Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan