Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Pengeroyokan Waketum FERADI WPI Naik ke Tahap Penyidikan

Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Pengeroyokan Waketum FERADI WPI Naik ke Tahap Penyidikan

SERANG – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mulai memeriksa saksi-saksi dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan.

Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Ketua RT 05/RW 04 Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Supyadin. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Ketua Tim Pendampingan Hukum Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi saksi selama menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum.

“Hari ini kami telah mendampingi saksi menjalani pemeriksaan. Selain itu, kami juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Revan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Meski demikian, penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Baca Juga :  Prabowo Bongkar Dugaan Modus Ekspor Sawit, Soroti Selisih Harga Hingga Dua Kali Lipat

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, saksi Supyadin mengaku memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya terkait peristiwa yang terjadi pada malam kejadian. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta secara utuh dan objektif.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum. Mereka juga berharap seluruh tahapan penyidikan berlangsung transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi terciptanya keadilan bagi semua pihak. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan