Usai Diperiksa, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan setelah pemeriksaan selesai.
“Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah),” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung.
Menurut Hotman, penyidik melontarkan belasan pertanyaan kepada Febrie selama proses pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan. Ia beralasan kliennya telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sehingga tidak lagi memiliki kewenangan yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.
“Begitu ditetapkan sebagai tersangka beliau langsung mengundurkan diri. Itu artinya kooperatif dan mempersilakan pemeriksaan berjalan secara profesional,” kata Massagus Farizi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung diketahui menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidik juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, mencakup perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, hingga kasus PT Asabri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan alasan resmi mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: Kaltengnews.id






