Kejari Lamandau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Inkracht

Kejari Lamandau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Inkracht

Nanga Bulik, kaltengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memusnahkan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Lamandau, Jalan Adiyaksa Kabupaten Lamandau.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, meliputi perkara narkotika, tindak pidana umum Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Dalam pelaksanaannya, barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. Sementara itu, barang bukti perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL yang berasal dari 14 perkara, berupa pakaian dan berbagai barang lainnya, juga dimusnahkan sesuai prosedur.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana narkotika, terdapat 11 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 43,25 gram. Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan blender agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau AKP Waryoto, S.H., M.M., Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau AKP Feri Endro Priyawanto, S.E., perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau, perwakilan Dinas Kesehatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah mendapatkan penetapan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Desa Lampuyang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

“Barang bukti dari beberapa perkara kami kumpulkan menjadi satu untuk dimusnahkan. Perkaranya beragam, mulai dari tindak pidana narkotika jenis sabu hingga tindak pidana umum,” ujarnya.

Menurut Muh. Yusuf Syahrir, pemusnahan barang bukti juga bertujuan menghindari risiko kehilangan, pencurian, maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hal ini juga bertujuan agar barang bukti tidak lagi disimpan terlalu lama sehingga menghindari risiko hilang, dicuri, atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Lamandau juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, baik tindak pidana umum seperti pencurian dan pembunuhan maupun tindak pidana lainnya.

“Mari kita selesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik. Kita hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum. Setiap perbuatan ada aturan hukumnya dan setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Red)

Admin

Tinggalkan Balasan