Ngaku Bisa Loloskan PGSD UPR, Oknum Wartawan ML Diduga Tipu dan Gelapkan Dana

Ngaku Bisa Loloskan PGSD UPR, Oknum Wartawan ML Diduga Tipu dan Gelapkan Dana

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial ML, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diduga melakukan penipuan terhadap keluarga calon mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Dugaan tersebut disampaikan oleh Nelsie, yang mengaku menjadi korban setelah menyerahkan sejumlah uang kepada ML dengan harapan anaknya dapat diterima di Fakultas PGSD UPR pada proses penerimaan mahasiswa tahun 2025.

Menurut keterangan Nelsie, saat menawarkan bantuan tersebut, ML datang bersama seorang rekannya berinisial ALA. Keduanya disebut meyakinkan pihak keluarga bahwa mereka memiliki kemampuan untuk membantu meloloskan calon mahasiswa ke perguruan tinggi negeri tersebut.

“Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari ML. Dia pernah berjanji bisa meluluskan anak saya masuk Fakultas PGSD UPR. Namun sampai sekarang janji tersebut tidak terbukti dan uang yang diterimanya belum dikembalikan,” ujar Nelsie kepada wartawan, Sabtu (28/6/2026).

Nelsie menjelaskan, dari sejumlah uang yang telah diserahkan, ALA telah mengembalikan dana sebesar Rp2 juta. Sementara itu, ML diduga masih belum mengembalikan uang sebesar Rp3 juta yang diterimanya.

Pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan memberikan kesempatan kepada ML untuk mengembalikan uang tersebut.

“Kami masih memberikan waktu. Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” tegas Nelsie.

Senada dengan itu, Awang, kerabat Nelsie, menyatakan bahwa pihak keluarga telah memberikan batas waktu terakhir kepada ML untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami berharap ada penyelesaian secara baik-baik. Tetapi apabila tidak ada pertanggungjawaban, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Nelsie juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan ML tidak boleh mencoreng profesi wartawan secara umum.

“Dia mengaku wartawan yang bisa meluluskan orang masuk UPR. Jangan sampai nama baik profesi wartawan ikut tercemar karena ulah oknum seperti ini,” katanya.

Terseret Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan HTI

Selain dugaan penipuan terkait penerimaan mahasiswa baru, ML juga disebut-sebut terseret dalam dugaan penggelapan dana operasional dan pembayaran hak-hak pekerja pada perusahaan IUPHHK-HTI PT Sanur Hasta Mitra Bersama, yang beroperasi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Penertiban Saja Tak Cukup, Jacob Matakena Minta Sistem Samsat Dibenahi Total

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, pihak-pihak yang merasa dirugikan mengaku masih menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari ML.

Perusahaan PT Sanur Hasta Mitra Bersama diketahui memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja sekitar 11.550 hektare di wilayah Kabupaten Katingan dan telah melalui proses koordinasi tata batas definitif.

Upaya Konfirmasi

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap ML dilakukan awak media di sela kegiatan silaturahmi bersama Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, di Rumah Jabatan Isen Mulang, Palangka Raya. Namun, ML disebut belum memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait permintaan pertanggungjawaban atas dugaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, sempat terjadi adu argumentasi antara ML dan awak media. Pihak media yang melakukan konfirmasi mengaku merasa diperlakukan tidak pantas dan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan tindakan yang dianggap merugikan dan mempermalukan di hadapan umum.

Potensi Unsur Pidana

Secara hukum, apabila terbukti seseorang menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dengan menjanjikan kelulusan masuk perguruan tinggi, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan atau penggunaan uang milik pihak lain tanpa hak, maka dapat pula dikaji penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Hingga berita ini diterbitkan, ML belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan-dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red/ug)

Admin

Tinggalkan Balasan