Kejagung Tunggu Audit BPKP, Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Masih Didalami

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik manipulasi nilai ekspor (under invoicing) pada komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara sebelum mengungkap modus rinci yang dilakukan masing-masing perusahaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan penyidikan masih berjalan dan dilakukan bersamaan dengan proses penghitungan kerugian negara oleh auditor BPKP.
“Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Febrie, informasi mengenai dugaan praktik under invoicing tersebut diperkuat oleh data yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Kejaksaan Agung. Data tersebut menjadi tambahan bahan bagi penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menambahkan, penyidik belum dapat mengungkap identitas perusahaan maupun modus spesifik yang digunakan karena setiap perkara masih terus didalami. Hasil audit BPKP akan menjadi dasar dalam menetapkan nilai kerugian negara sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan sampaikan setelah ada angka pasti berapa kerugian negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP. Masing-masing perusahaan memiliki modus yang berbeda-beda,” kata Febrie.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor melalui praktik under invoicing. Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel terhadap eksportir terbesar di sektor sawit.
Purbaya menyebut, dari sampel yang diperiksa saja, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Nilai tersebut diyakini masih dapat bertambah apabila praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi ekspor perusahaan-perusahaan terkait.
Modus yang diduga digunakan adalah melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, sehingga selisih nilai transaksi tidak tercatat secara wajar di Indonesia. Praktik tersebut diduga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak dan devisa ekspor.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Hasil audit BPKP menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan besaran kerugian negara sebelum penetapan tersangka maupun pengembangan perkara lebih lanjut.(ig)






