Toni H. Rihit Laporkan Ketua DPP LIN ke Polda Kalteng, Dugaan Fitnah Berlanjut ke Jalur Hukum Adat

Toni H. Rihit Laporkan Ketua DPP LIN ke Polda Kalteng, Dugaan Fitnah Berlanjut ke Jalur Hukum Adat

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Perselisihan yang diduga dipicu percakapan di grup WhatsApp internal organisasi berujung pada pelaporan pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah serta pengajuan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.

Tony Hermanus Rihit secara resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana fitnah.

Berdasarkan salinan surat pengaduan yang diterima Kaltengnews.id, laporan tersebut diajukan dengan dasar dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporannya, Tony menyebut peristiwa itu bermula pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.34 WIB di grup WhatsApp Forum Komunikasi LIN. Menurut pelapor, terdapat unggahan yang diduga dibuat oleh Robi Irawan Wiratmoko yang memuat penyebutan dirinya sebagai “pengkhianat” dan “benalu”.

Tony menilai penyebutan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merugikan kehormatan serta reputasinya. Ia mengaku sempat meminta penjelasan secara pribadi melalui pesan WhatsApp, namun tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkannya.

Selain melaporkan ke kepolisian, Tony juga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Tony H Rihit Resmi Laporkan Ketua DPP LIN ke Adat Dayak

Dalam surat permohonan penyelesaian sengketa adat, Tony meminta agar persoalan tersebut diproses berdasarkan mekanisme hukum adat Dayak. Ia menyatakan merasa difitnah dengan tuduhan sebagai “pengkhianat” dan “benalu” yang menurutnya telah merusak nama baik dan kehormatannya di lingkungan organisasi.

Sebagai bagian dari pengaduannya, Tony turut melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, surat keputusan organisasi, dokumen administrasi, serta identitas yang disebut sebagai alat bukti pendukung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Robi Irawan Wiratmoko maupun DPP LIN terkait substansi laporan tersebut. Redaksi Kaltengnews.id masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, proses hukum di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah maupun penyelesaian melalui mekanisme hukum adat masih berada pada tahap awal sesuai prosedur yang berlaku.

Kaltengnews.id mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan ini merupakan pengaduan dari pelapor dan seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan