Ajungs & Partners Siap Gugat Prosedur Penindakan Balap Liar

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus balap liar di Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Kali ini, Law Firm Ajungs & Partners resmi menerima surat kuasa dari keluarga seorang pemuda yang terjaring dalam operasi penertiban balap liar yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut.
Pemberian kuasa tersebut dilakukan oleh Muhammad Medi, orang tua pemuda yang sepeda motornya diamankan petugas. Kuasa hukum diberikan untuk memperjuangkan kepastian hukum atas kendaraan yang hingga kini masih ditahan serta menguji prosedur penindakan yang dilakukan di lapangan.
Bertempat di Kantor Hukum Ajungs & Partners, Ballroom Hotel Batu Suli, Jalan Raden Saleh, Palangka Raya, Muhammad Medi menandatangani surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan kepada tim advokat untuk melakukan langkah hukum, termasuk somasi, pengaduan etik, hingga upaya praperadilan apabila diperlukan.
Muhammad Medi menegaskan bahwa anaknya bukan bagian dari kelompok pembalap liar sebagaimana yang diduga.
“Anak saya saat itu bukan sedang balapan liar. Dia keluar rumah karena diminta mencari tukang pijat untuk ibunya yang sedang sakit. Saat melintas di Jalan Adonis Samad, tiba-tiba dihentikan dan kemudian dibawa petugas bersama sepeda motor yang digunakannya,” ujar Medi kepada wartawan.
Menurut Medi, setelah diamankan, anaknya dibawa ke Pos Bundaran Besar Palangka Raya dan menunggu hingga larut malam sebelum menerima surat tilang.
“Motor ditahan, sementara anak saya disuruh pulang. Dia berjalan kaki dari Bundaran Besar menuju rumah kami di Komplek Kecipir. Jaraknya sekitar lima kilometer lebih. Padahal motor itu satu-satunya kendaraan yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang ada pelanggaran tentu harus dibuktikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh dugaan yang belum tentu benar,” tegasnya.
Ajungs: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur yang Harus Diuji
Kuasa hukum keluarga, Ajung TH L. Suan, SH, menyatakan pihaknya telah mempelajari kronologi yang disampaikan klien dan menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, pemberantasan balap liar memang harus didukung karena menyangkut keselamatan masyarakat. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas balap liar. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut wajib diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Ajung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat somasi dan pengaduan kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah, Kompolnas serta instansi terkait lainnya.
“Berdasarkan keterangan klien kami, yang bersangkutan tidak sedang melakukan balapan liar ketika diamankan. Posisinya sedang berhenti dan berada di atas sepeda motor. Karena itu kami meminta dasar hukum penindakan tersebut dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ajung juga menyoroti penahanan kendaraan yang menurutnya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Negara adalah negara hukum. Setiap tindakan aparat harus berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas barang miliknya tanpa proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Polisi: Kendaraan Ditahan Hingga Putusan Pengadilan
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan Yamaha KH 6215 UI diamankan dalam operasi penertiban balap liar.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Palangka Raya.
“Saat ini kami sedang giat-giatnya memberantas balap liar yang meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya,” ujar Kompol Hermanto.
Ia menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Unit kendaraan tersebut ditahan sampai adanya putusan dari pengadilan,” katanya.
Secara hukum, larangan balap liar diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor di jalan umum.
Sementara Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku balapan liar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Di sisi lain, tindakan pengamanan atau penyitaan kendaraan oleh aparat penegak hukum juga harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Pasal 38 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang.
Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel guna menghindari terjadinya pelanggaran hak warga negara. (Red/ig)






