Amran Kejar 130 Perusahaan Sawit, Harga TBS Petani Jadi Sorotan

Amran Kejar 130 Perusahaan Sawit, Harga TBS Petani Jadi Sorotan

Menteri Pertanian Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Perusahaan yang Abaikan Harga Acuan Pemerintah

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah tengah memburu sedikitnya 130 perusahaan kelapa sawit yang diduga tidak menjalankan ketentuan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi petani sawit dari praktik pembelian TBS dengan harga yang dinilai merugikan petani. Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian meskipun harga referensi dan kebijakan telah ditetapkan melalui mekanisme resmi.

Dalam keterangannya, Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang menyebabkan petani menerima harga di bawah ketentuan yang berlaku.

“Ada sekitar 130 perusahaan yang sedang kami telusuri karena belum mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Andi Amran Sulaiman seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/6/2026).

Menurut Amran, pemerintah bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap tata niaga sawit untuk memastikan hak-hak petani terlindungi.

Harga TBS Harus Menguntungkan Petani
Mentan menegaskan bahwa kebijakan harga TBS dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan.

Karena itu, seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) dan perusahaan perkebunan diwajibkan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan formula resmi.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kakanwil Pemasyarakatan Kalteng, Wagub Tekankan Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Antarinstansi

Ia menilai praktik pembelian di bawah harga ketetapan dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani, terutama petani swadaya yang sangat bergantung pada hasil panen sawit sebagai sumber pendapatan utama keluarga.

“Pemerintah hadir untuk memastikan petani mendapatkan harga yang layak dan sesuai ketentuan,” tegas Amran.

Satgas Pangan Turut Dilibatkan
Dalam proses pengawasan, Kementerian Pertanian menggandeng Satgas Pangan Polri guna mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menjalankan ketentuan harga. Pemerintah juga membuka ruang pelaporan bagi petani maupun organisasi perkebunan yang menemukan adanya praktik pembelian TBS di bawah harga resmi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi tata niaga komoditas sawit yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional sekaligus penyumbang devisa negara.

Petani Diharapkan Melapor
Pemerintah meminta petani dan asosiasi perkebunan untuk aktif melaporkan apabila menemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan tim penetapan harga provinsi.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap tercipta sistem perdagangan sawit yang lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di berbagai daerah sentra perkebunan, termasuk Kalimantan Tengah.

Selain menjaga stabilitas harga di tingkat petani, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap tata kelola industri sawit nasional yang berkelanjutan. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan