Operasi Pasar di Palangka Raya Dikawal Kejaksaan, Pemko Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Operasi Pasar di Palangka Raya Dikawal Kejaksaan, Pemko Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) menggandeng Kejaksaan Negeri dalam mengawal pelaksanaan operasi pasar guna memastikan distribusi bantuan pangan dan LPG bersubsidi berjalan tepat sasaran serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan pengawasan dari pihak kejaksaan dilakukan sebagai langkah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerakyatan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertujuan mengantisipasi potensi penyimpangan dalam proses distribusi sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut, Pemko Palangka Raya menyiapkan sebanyak 4.935 paket sembako yang didistribusikan kepada warga di delapan kelurahan. Setiap paket berisi beras premium 5 kilogram, gula pasir 1 kilogram, dan minyak goreng kemasan isi ulang 2 liter yang dapat ditebus masyarakat dengan harga Rp100 ribu per paket.

Baca Juga :  PT Palangka Raya Tolak Banding JPU, Putusan PN Kasongan dalam Perkara Edi Supianto Tetap Berlaku

Selain paket sembako, pemerintah kota juga menyalurkan 800 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 tabung didistribusikan langsung ke empat kelurahan melalui pola jemput bola, sementara 200 tabung lainnya ditempatkan pada pasar penyeimbang untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mengendalikan harga di tingkat konsumen.

Pemerintah menegaskan bahwa LPG subsidi dalam kegiatan tersebut dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp22 ribu per tabung. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan adanya pungutan tambahan atau penjualan di atas harga resmi.

Operasi pasar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah dinamika harga bahan pangan dan energi rumah tangga. Pemerintah berharap pengawasan yang melibatkan Kejaksaan Negeri dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi bantuan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Redaksi Kaltengnews.id

Admin

Tinggalkan Balasan