Ajungs and Partners Pasang Dua Banner Peringatan di Pahandut Seberang, Tegaskan Pengawasan Lahan Ahli Waris

PALANGKA RAYA – Kantor Hukum Ajungs and Partners memasang dua banner pemberitahuan di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/5/2026). Pemasangan banner tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat terkait status lahan yang disebut berada dalam pengawasan pihak ahli waris dan kuasa hukum.
Banner berukuran besar itu dipasang di sejumlah titik strategis yang mudah terlihat oleh pengguna jalan maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Dalam banner tersebut tercantum larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin di area lahan yang dimaksud, disertai keterangan mengenai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan informasi yang tertulis dalam banner, lahan tersebut disebut sebagai milik Enun Y. Masal, yang merupakan ahli waris dari almarhum Yulius W.D. Masal. Selain mencantumkan identitas ahli waris, banner juga memuat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pemasangan pemberitahuan tersebut.
Pantauan Kaltengnews.id di lapangan menunjukkan proses pemasangan dilakukan oleh perwakilan ahli waris bersama tim dari Kantor Hukum Ajungs and Partners. Pemasangan berlangsung dalam keadaan aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
Dalam isi pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa setiap bentuk kegiatan, penggunaan, penguasaan, maupun aktivitas lainnya yang dilakukan di atas lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan Kantor Hukum Ajungs and Partners menjelaskan bahwa langkah pemasangan banner dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus upaya preventif guna menghindari terjadinya kesalahpahaman terkait status lahan yang saat ini berada dalam pengawasan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Pemasangan banner ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa terdapat klaim hak atas lahan yang sedang berada dalam pengawasan pihak yang berkepentingan. Kami berharap masyarakat dapat mengetahui status lahan tersebut sehingga tidak melakukan aktivitas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar perwakilan kantor hukum saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, pemasangan tanda peringatan merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam rangka perlindungan hak keperdataan serta untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dimaksud.
Selain memuat identitas ahli waris dan kuasa hukum, banner tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar peringatan kepada masyarakat. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemasangan banner bukan ditujukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat secara umum, melainkan sebagai bentuk pemberitahuan agar setiap pihak yang berkepentingan dapat memahami status dan kondisi lahan yang sedang dalam pengawasan.
Di lokasi yang sama, sejumlah warga terlihat memperhatikan proses pemasangan banner tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan, penguasaan, maupun klaim atas lahan dimaksud.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun informasi tambahan terkait status dan kepemilikan lahan tersebut.
Status kepemilikan maupun sengketa atas suatu bidang tanah pada prinsipnya merupakan ranah hukum yang pembuktiannya mengacu pada dokumen resmi, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reporter : Indra Gunawan
Editor : Kaltengnews.id






