344 Warga Binaan Rutan Palangka Raya Terima Remisi Kemerdekaan

PALANGKA RAYA – Sebanyak 344 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Secara simbolis, remisi diserahkan kepada dua warga binaan yang mewakili seluruh penerima.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut. Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani proses pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas setiap proses perubahan yang telah dilakukan warga binaan. Kami berharap momentum ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Aditya Jatari.
Ia mengatakan, pemberian hak remisi diharapkan semakin memotivasi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Palangka Raya.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Momentum Hari Kemerdekaan dinilai menjadi salah satu kesempatan penting untuk memberikan penghargaan terhadap proses pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan.
Aditya menegaskan, pembinaan di dalam rutan tidak hanya diarahkan pada masa selama warga binaan menjalani pidana, tetapi juga mempersiapkan mereka agar mampu kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat.
Melalui berbagai program pembinaan, warga binaan diharapkan memperoleh bekal keterampilan, kedisiplinan, serta semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 RI tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk mendorong warga binaan terus melakukan perubahan positif dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara lebih baik.






