Tatel Penyang Laporkan Tiga Orang ke Polda Kalteng atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan

PALANGKA RAYA – Drs. Tatel Penyang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jacob Matakena, S.H. & Partners, yang terdiri dari Radi Berto, S.H. dan Inceng, S.H., resmi melaporkan tiga orang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada 23 Juli 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 392 ayat (1) huruf f dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan itu, tiga pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial P (mantan Lurah Menteng), H.S.B., dan M.G. Menurut pelapor, ketiganya diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga berpotensi merugikan hak-hak pelapor.
Pelapor menduga terdapat penerbitan sejumlah Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen lainnya. Dugaan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum pelapor, Jacob Matakena, S.H., mengatakan laporan tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dialami kliennya.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana ini karena terdapat sejumlah dokumen yang diduga diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan hak-hak klien kami. Kami berharap penyidik Polda Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap melalui proses penyidikan,” ujar Jacob Matakena, S.H.
Sementara itu, Drs. Tatel Penyang menyatakan kepercayaannya kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
“Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah. Harapan saya, proses hukum berjalan secara adil, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Tatel Penyang.
Laporan tersebut saat ini masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik akan melakukan serangkaian langkah sesuai mekanisme hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi atau tanggapan dari pihak terlapor berinisial P, H.S.B., maupun M.G. terkait substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berdasarkan dokumen laporan dan keterangan dari pihak pelapor.
Dokumen laporan dugaan tindak pidana tertanggal 23 Juli 2026, keterangan Drs. Tatel Penyang, serta kuasa hukum Kantor Hukum Jacob Matakena, S.H. & Partners yang diterima redaksi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi dan keterangan pihak pelapor. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.






