Surat Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal, Mustaqim Soroti Kepatutan Pemanggilan

Surat Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal, Mustaqim Soroti Kepatutan Pemanggilan

PATI — Surat undangan wawancara klarifikasi dari Polresta Pati yang ditujukan kepada Kuswandi Bin Tasmin menjadi sorotan tim penasihat hukumnya. Pasalnya, surat tersebut mencantumkan jadwal klarifikasi pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.00 WIB, sementara menurut keterangan pihak Kuswandi, surat baru diterima pada Minggu, 6 September 2026.

Dalam surat tersebut, Kuswandi diminta hadir di Ruang Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta Pati dengan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.

Persoalan tersebut kemudian disampaikan Kuswandi kepada tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, bersama Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA Pati.

Mustaqim mengatakan, pihaknya akan berupaya menghubungi contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan antara tanggal pelaksanaan klarifikasi dan waktu surat tersebut diterima oleh Kuswandi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif, terutama menyangkut kepatutan waktu bagi pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan diri.

“Kalau suratnya tertanggal untuk hadir tanggal 4 September, tetapi baru diterima tanggal 6 September, tentu ada hal yang perlu diklarifikasi. Kami akan tanyakan kepada pihak penyidik apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mustaqim.

Meski demikian, Mustaqim menyampaikan bahwa Kuswandi tetap diminta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif. Apabila ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi, kami siap mendampingi bersama tim penasihat hukum,” katanya.

Mustaqim juga menyoroti ketentuan mengenai pemanggilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Revan Pratama Wijaya, “The Dragon” FERADI WPI yang Berani Tangani Perkara Rumit

Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Mustaqim menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan surat, tetapi juga perlu memperhatikan kesempatan yang layak bagi pihak yang dipanggil untuk mengetahui agenda dan mempersiapkan kehadirannya.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mustaqim.

Namun demikian, ketentuan Pasal 26 ayat (2) secara tekstual mengatur kewenangan penyidik memanggil tersangka dan/atau saksi untuk pemeriksaan. Karena itu, penerapannya terhadap setiap bentuk undangan atau agenda klarifikasi tetap perlu dilihat berdasarkan kapasitas pihak yang dipanggil dan konteks proses hukumnya.

Mustaqim berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi agar administrasi pemanggilan ke depan dilakukan secara lebih cermat.

“Saya harap ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutannya. Perlu menghargai manusia yang dipanggil dan memanggil sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polresta Pati mengenai alasan surat dengan jadwal kehadiran 4 September 2026 tersebut baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026.

Catatan Redaksi: Kaltengnews.id berkomitmen menjaga keberimbangan pemberitaan dan membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati maupun pihak-pihak berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2