Perkara Hutang 2020 Kembali Muncul, Kuswandi Dipanggil Polresta Pati

Perkara Hutang 2020 Kembali Muncul, Kuswandi Dipanggil Polresta Pati

PATI — Perkara utang-piutang yang disebut terjadi pada 2020 kembali mencuat setelah Kuswandi bin Tasmin menerima panggilan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Pati pada September 2026. Kuswandi mengaku terkejut karena perkara tersebut baru diketahuinya setelah menerima panggilan kepolisian.

Kuswandi hadir memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Dalam keterangannya, ia menyebut perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan atas transaksi utang-piutang senilai sekitar Rp65 juta.

Kuswandi menjelaskan, pada 2020 dirinya memang pernah meminjam uang kepada seseorang dengan jaminan mobil box. Menurut pengakuannya, jaminan tersebut kemudian sempat diganti dengan bilyet giro (BG).

“Seingat saya, saya sudah membayar lunas dengan uang tunai. Ketika BG saya minta kembali, pemberi hutang menyampaikan BG tersebut terselip, hilang atau sobek dan mengatakan tidak akan dicairkan,” ujar Kuswandi.

Ia mengaku selama kurang lebih enam tahun tidak pernah menerima penagihan maupun somasi terkait utang tersebut. Karena merasa kewajibannya telah diselesaikan, Kuswandi mengaku menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.

“Saya kaget tiba-tiba mendapat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Ternyata saya dilaporkan seseorang pada Mei 2026 terkait utang-piutang yang terjadi pada 2020,” katanya.

Kuswandi mempertanyakan munculnya persoalan tersebut setelah rentang waktu yang cukup panjang. Ia menilai, apabila dirinya masih memiliki kewajiban sebesar Rp65 juta, seharusnya terdapat penagihan atau pemberitahuan sebelumnya.

Ketua DPC FERADI WPI Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik Polresta Pati bekerja secara objektif dan cermat dalam menangani laporan tersebut.

“Jangan sampai Polresta Pati menjadi debt collector. Penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan. Jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana,” ujar Mustaqim.

Menurut dia, perbedaan antara persoalan keperdataan dan dugaan tindak pidana perlu dilihat berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

Baca Juga :  Mentan Minta Polri Awasi Harga TBS, Dugaan Permainan Harga Sawit Jadi Sorotan

Mustaqim juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dengan tetap meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum OA FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi kehadiran wartawan dalam mengawal proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi. Wartawan menjalankan peran penting dalam fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Donny.

Donny mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, Kuswandi pada prinsipnya bersedia bertanggung jawab apabila memang terbukti masih memiliki kewajiban utang.

“Klien saya menyampaikan bahwa bila memang benar dia ada hutang, dia bersedia bertanggung jawab. Tetapi jangan sampai tidak ada hutang kemudian dibuat seolah-olah ada hutang,” kata Donny.

Sementara itu, Kadiv DPP FERADI WPI, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keyakinannya bahwa institusi Polresta Pati akan menangani perkara tersebut secara profesional.

“Saya yakin Polresta Pati bersih dan petugasnya bekerja secara jujur,” ujar Markus.

Hingga saat ini, persoalan tersebut masih berada dalam proses klarifikasi berdasarkan keterangan pihak Kuswandi. Substansi laporan, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.

Pihak Kuswandi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Kuswandi dan penasihat hukumnya. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan independensi pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelapor maupun Polresta Pati sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2