Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Dampingi Istriwinasih Tanyakan Tindak Lanjut Perkara Pinjaman Rp150 Juta

Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Dampingi Istriwinasih Tanyakan Tindak Lanjut Perkara Pinjaman Rp150 Juta

SEMARANG | KALTENGNEWS.ID — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum FERADI WPI mendampingi Istriwinasih mendatangi Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, Jumat (2/10/2026).

Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan dan saat ini menjadi perhatian Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman sebesar Rp150 juta yang menurut keterangan pihak pelapor diberikan kepada Suprapto dan Indiaswati, dengan jaminan SHM Nomor 00880.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Hukum FERADI WPI, perkara bermula pada Juli 2023 ketika Istriwinasih memberikan pinjaman sebesar Rp150 juta kepada Suprapto dan Indiaswati.

Dalam kesepakatan yang disebut dibuat para pihak, pinjaman tersebut dijanjikan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan keuntungan sebesar Rp9 juta per bulan.

Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut hingga kemudian tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan.

Upaya penyelesaian melalui keluarga maupun Babinkamtibmas juga disebut belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pada Maret 2025, perkara tersebut dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Tim hukum kemudian mengadukan persoalan penanganan perkara tersebut ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Dalam perkembangan berikutnya, pengaduan tersebut diterima Propam Polda Jateng dan kemudian diarahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Tim Hukum FERADI WPI menyebut, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menerbitkan SP3D Ke-1 Nomor B/251/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap penanganan laporan Istriwinasih yang saat itu ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sementara dalam perkembangan terbaru per 2 Oktober 2026, SP2HP-2 dari Polda Jawa Tengah disebut telah diterbitkan. Tim hukum menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu Laporan Kemajuan (LAPJU) dari Polrestabes Semarang.

Sukindar mengatakan, kedatangannya bersama tim hukum merupakan bagian dari pendampingan terhadap Istriwinasih untuk memastikan perkembangan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Hari ini Jumat, 2 Oktober 2026, saya Sukindar, S.H. selaku Waketum DPP FERADI WPI bersama Tim Hukum FERADI WPI mendampingi Ibu Istriwinasih untuk menanyakan tindak lanjut perkara,” ujar Sukindar.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman Rp150 juta dengan jaminan SHM Nomor 00880.

Baca Juga :  Empat Kandidat Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

Sukindar menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan proses penanganan aparat penegak hukum.

“Kami menduga terdapat unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tentunya hal tersebut kami serahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Sukindar juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah yang menurutnya telah menindaklanjuti pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Dalam pendampingan tersebut, Tim Hukum FERADI WPI menyatakan telah membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung, di antaranya:

  1. Resume rekam medis Istriwinasih;
  2. Rekening koran Bank Mandiri sebagai bukti transaksi/transfer pinjaman;
  3. Keterangan saksi-saksi, termasuk warga sekitar.

Tim hukum meminta agar proses penanganan perkara segera ditindaklanjuti, termasuk meminta Polrestabes Semarang menyampaikan laporan perkembangan kepada Polda Jawa Tengah.

“Kami meminta Polrestabes Semarang segera membuat LAPJU dan mengirimkannya kepada Polda Jawa Tengah. Kami juga meminta agar pihak terlapor dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sukindar.

Tim Hukum FERADI WPI menyampaikan tiga poin yang menjadi perhatian dalam pendampingan perkara tersebut, yakni:

  1. Meminta Polrestabes Semarang segera menerbitkan LAPJU terkait SP2HP-2 Polda Jawa Tengah;
  2. Meminta Suprapto dan Indiaswati dipanggil serta diperiksa terkait perkara pinjaman tersebut;
  3. Meminta adanya langkah hukum terhadap SHM Nomor 00880 sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Kaltengnews.id menempatkan seluruh dugaan sebagai keterangan dan klaim dari pihak pelapor maupun tim hukum, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Tim Hukum FERADI WPI yang disebut mendampingi perkara tersebut antara lain Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H. selaku Waketum DPP FERADI WPI, serta Tim Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang.

SEMARANG, 2 OKTOBER 2026
KALTENGNEWS.ID
Aktual • Cepat • Terpercaya

Red2_Wahyu&