Sengketa Lahan CR Km 15, Ahli Waris Sonderdi Pertanyakan Dasar Penerbitan Dua Sertifikat

Sengketa Lahan CR Km 15, Ahli Waris Sonderdi Pertanyakan Dasar Penerbitan Dua Sertifikat

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id — Sengketa lahan di kawasan Jalan Cilik Riwut (CR) Km 15, Palangka Raya, memasuki tahap pemeriksaan lapangan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul pengaduan ahli waris almarhum Sonderdi terkait objek tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah keluarga. Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas Kantor Pertanahan mengambil empat titik koordinat untuk selanjutnya dicocokkan dengan data pertanahan dan sertifikat yang tercatat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Elsinta, menjelaskan bahwa seluruh objek tanah yang ditunjukkan pihak pengadu telah dilakukan pengambilan titik koordinat.

“Berdasarkan tunjuk-penunjukan dari pengadu, kita sudah mengambil empat titik. Jadi untuk objek tanah yang diklaim oleh pengadu sudah kita ambil secara keseluruhan,” kata Elsinta, sebagaimana diberitakan Tabengan, Jumat (18/9/2026).

Data hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan diolah untuk menghasilkan overlay peta. Data ini akan dibandingkan dengan sertifikat yang berkaitan dengan lokasi yang disengketakan.

Menurut Elsinta, hasil overlay nantinya akan dibahas dalam rapat ekspos sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan dan mediasi antara para pihak.

“Setelah dilakukan pengolahan data, hasilnya berupa overlay peta. Overlay peta itu nanti yang akan kami sampaikan pada saat rapat ekspos pembahasan hasil cek lapangan,” ujarnya.

Rapat ekspos direncanakan digelar setelah rangkaian kegiatan Hari Agraria dan Tata Ruang pada 24 September 2026. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan mengundang para pihak secara resmi.

BPN juga berencana menghadirkan unsur RT dan kelurahan untuk memberikan penjelasan mengenai alas hak dan dokumen yang menjadi bagian dari warkah tanah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kantor Pertanahan menyebut terdapat dua bidang sertifikat yang menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan. Masing-masing bidang disebut memiliki luas sekitar 9.998 meter persegi dan 3.368 meter persegi.

Kedua sertifikat tersebut disebut terbit pada 18 Juni 2026 dan tercatat atas nama pihak berinisial AE.

Namun, BPN belum memberikan kesimpulan mengenai apakah terdapat persoalan tumpang tindih atau tidak. Hasil akhir masih menunggu pengolahan data dan pencocokan antara kondisi fisik di lapangan dengan data yuridis pertanahan.

Kuasa hukum ahli waris Sonderdi, Men Gumpul, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan yang melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Menurutnya, tanah yang diklaim kliennya memiliki ukuran sekitar 50 meter x 750 meter. Tanah tersebut, kata dia, diperoleh almarhum Sonderdi dari Numan Mahar melalui transaksi pada 10 November 2005.

Baca Juga :  Ketua LSM Betang Media Pratama Kalteng Desak Gubernur Evaluasi Kadis PUPR

Men Gumpul menyebut pihak ahli waris memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar penguasaan tanah, termasuk dokumen penyerahan tanah dan kuitansi jual beli tertanggal 10 November 2005.

Ia juga menyebut adanya surat segel atas nama Numan Mahar tertanggal 9 Juli 1979 yang menurutnya merupakan bagian dari riwayat tanah tersebut.

Persoalan mencuat ketika pihak ahli waris mengetahui adanya dua sertifikat atas nama AE yang disebut berada di bagian tengah bidang tanah yang mereka klaim.

“Di 750 meter ini persis di tengah-tengahnya ada dua sertifikat atas nama AE,” ujar Men Gumpul.

Men Gumpul juga mempertanyakan dasar dan proses penerbitan kedua sertifikat tersebut.

Menurut keterangannya, dalam pertemuan sebelumnya di BPN disebutkan bahwa tanah yang menjadi dasar klaim pihak AE sebelumnya berkaitan dengan tanah garapan yang disebut telah dikuasai sejak 2020, dengan SPPT terbit pada 2023.

Informasi tersebut dipertanyakan pihak ahli waris karena menurut mereka kawasan tersebut telah lama menjadi wilayah garapan masyarakat.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai riwayat penguasaan, alas hak, batas bidang, serta dasar penerbitan sertifikat masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Men Gumpul meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, terutama terkait asal-usul warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama AE.

Ia juga berharap unsur RT, lurah, serta pihak terkait lainnya dapat hadir dalam rapat ekspos sehingga riwayat tanah dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing pihak.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebelum proses pengolahan data selesai.

Empat titik koordinat yang telah diambil akan menjadi bagian dari bahan pencocokan antara kondisi fisik tanah dengan data pertanahan yang tercatat.

Dengan demikian, status dan posisi kedua bidang sertifikat yang dipersoalkan masih menunggu hasil overlay peta serta rapat ekspos BPN.

Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat persoalan batas bidang, tumpang tindih objek, atau perbedaan antara data fisik dan data yuridis tanah.

Kaltengnews.id akan terus memantau perkembangan sengketa lahan tersebut dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan.(ig)

Redaksi Utama