Satgas PKH Kuasai Kembali 805,23 Hektare Lahan Koperasi Jaya Makmur

KOTAWARINGIN TIMUR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali lahan seluas 805,23 hektare yang dikuasai Koperasi Jaya Makmur di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut tercantum dalam sejumlah berita acara tertanggal 6 Mei 2025, mulai dari verifikasi, klarifikasi, penolakan penyerahan kembali hingga berita acara penguasaan kembali.
Berdasarkan data spasial Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dicantumkan dalam berita acara, Koperasi Jaya Makmur memiliki lahan seluas 812,97 hektare. Dari luasan tersebut, 805,23 hektare disebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), dengan rincian 676,70 hektare telah ditanami sawit dan 128,53 hektare belum terbangun sawit.
Koperasi Jaya Makmur diketahui memiliki perjanjian kemitraan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) sejak 26 Februari 2008. Dalam dokumen Satgas disebutkan terdapat 315 anggota koperasi dengan lahan garapan sekitar 630 hektare.
Ketua Koperasi Jaya Makmur, Nyahun, menyatakan menolak penyerahan kembali lahan tersebut. Dalam berita acara, penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa lahan merupakan garapan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan anggota koperasi.
Pihak koperasi juga meminta kejelasan mengenai dasar dan mekanisme penguasaan kembali, termasuk batas lahan serta tindak lanjut terhadap lahan yang selama ini dikelola anggota.
Nyahun menyampaikan bahwa koperasi masih menunggu hasil keputusan rapat anggota dan meminta agar kepentingan para anggota yang selama ini menggarap lahan turut diperhatikan.
“Lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan anggota koperasi,” demikian substansi keterangan pihak koperasi dalam berita acara.
Meski terdapat penolakan, Satgas PKH tetap membuat Berita Acara Penguasaan Kembali. Dokumen tersebut menyebut tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta surat perintah terkait yang diterbitkan pada April 2025.
Dalam berita acara disebutkan, lahan seluas 805,23 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap sehingga dilakukan penguasaan kembali oleh negara.
Satgas juga mencatat bahwa terhadap lahan tersebut dapat dikenakan denda administratif maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam berita acara verifikasi, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, Koperasi Jaya Makmur disebut tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.
Sementara itu, pengurus koperasi menerangkan bahwa mereka pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan melalui Pemerintah Desa Mekar Sari pada 26 Juli 2023 untuk lokasi plasma seluas 813,17 hektare.
Perbedaan keterangan tersebut tercatat dalam proses verifikasi dan klarifikasi Satgas.
Seluruh informasi mengenai luas lahan, status kawasan, keterangan koperasi, serta proses penguasaan kembali dalam berita ini bersumber dari dokumen berita acara yang diberikan kepada redaksi. Redaksi menyajikan keterangan para pihak secara proporsional dan tidak mengubah substansi dokumen.
Red2- Kaltengnews.id






