Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

 

TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar tempat produksi uang yang diduga palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 360 ribu lembar pecahan Rp100 ribu yang apabila dihitung berdasarkan nilai nominal mencapai Rp36 miliar. Sebagian uang ditemukan telah terpotong, sementara sebagian lainnya masih berbentuk lembaran besar.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan empat orang berinisial S, N/NC, D, dan AB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan uang. Tiga orang diduga terlibat dalam proses produksi, sedangkan AB disebut berperan memberikan pesanan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, aktivitas produksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Namun, polisi memastikan uang yang diamankan belum sempat beredar di masyarakat karena pengungkapan dilakukan sebelum rencana distribusi terlaksana.

Dari lokasi, penyidik turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, di antaranya mesin offset, printer, peralatan pressing untuk pembuatan benang pengaman, serta bahan pendukung lainnya.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Kejahatan Terorganisir: Kalteng Jangan Sampai Menjadi Korban Berikutnya

Polisi menyebut hasil cetakan tersebut memiliki kemiripan tinggi dengan uang rupiah asli, termasuk adanya nomor seri, benang pengaman, hologram dan simbol negara. Uang tersebut disebut menggunakan model uang rupiah emisi 2016.

Penyidik kini masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta rencana distribusi uang palsu. Polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian barang bukti.

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya disebut pernah terlibat dalam perkara pemalsuan uang sebelumnya. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan mata uang, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Status dan peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.

Redaksi 2