Penyegelan Kantor MTF Tuai Sorotan, Aktivis Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum

Penyegelan Kantor MTF Tuai Sorotan, Aktivis Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum

PALANGKA RAYA – Aksi penyegelan Kantor Pendanaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Fordayak pada Rabu (10/6/2026), menuai perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan aktivis, masyarakat, hingga pemerhati hukum.

Salah satu tanggapan disampaikan aktivis Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper. Ia menilai tindakan penyegelan secara sepihak berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum apabila tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan putusan atau penetapan yang sah.

Dalam pernyataan yang beredar melalui media sosial, Ingkit menegaskan bahwa penyegelan terhadap kantor, gudang, maupun fasilitas usaha tidak dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penyegelan sepihak itu melanggar hukum,” tulis Ingkit dalam unggahannya.

Sosok yang juga menjabat Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Pernyataan tersebut merujuk pada sejumlah peristiwa serupa yang sebelumnya pernah terjadi di Kalimantan Tengah dan menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Sengketa Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa perdata, wanprestasi, maupun tuntutan ganti rugi pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, baik melalui mediasi, arbitrase maupun proses peradilan.

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa tindakan penguasaan, penutupan akses, maupun penyegelan aset milik pihak lain tanpa kewenangan yang sah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata.

Berdasarkan praktik hukum yang berlaku, kewenangan melakukan penyegelan secara resmi hanya dimiliki oleh pejabat atau institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, seperti aparat penegak hukum, juru sita pengadilan, maupun instansi pemerintah tertentu berdasarkan keputusan hukum yang sah.

Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Pidana

Praktisi hukum juga mengingatkan bahwa tindakan penyegelan atau penutupan akses terhadap kantor maupun tempat usaha tanpa kewenangan resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat unsur memasuki atau bertahan di pekarangan maupun bangunan milik pihak lain tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda.

Baca Juga :  Kaltengnews.id Perkuat Integritas, Siap Jadi Barometer Informasi Kalteng

Selain itu, apabila ditemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas perusahaan atau barang milik pihak lain, penyidik dapat menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Dikhawatirkan Ganggu Iklim Investasi

Sejumlah kalangan juga menilai bahwa aksi-aksi yang mengganggu operasional perusahaan berpotensi berdampak terhadap iklim investasi apabila tidak diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, pemerintah maupun aparat keamanan selama ini terus mendorong penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum guna menjaga stabilitas investasi serta aktivitas ekonomi di daerah.

Menunggu Penjelasan Resmi Para Pihak

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Fordayak terkait dasar hukum maupun tujuan dilakukannya penyegelan kantor PT MTF tersebut.

Sementara itu, pihak PT Mandiri Tunas Finance maupun aparat berwenang juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan ditempuh menyikapi peristiwa tersebut.

Kaltengnews.id masih berupaya menghimpun keterangan dari seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik. (ig)

Admin

Tinggalkan Balasan