Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare, Akhiri Konflik Tenurial Puluhan Tahun

Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare, Akhiri Konflik Tenurial Puluhan Tahun

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas wilayah kelola masyarakat adat.

Penyerahan SK tersebut disebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian konflik tenurial yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan adanya pengakuan resmi dari pemerintah, masyarakat adat memperoleh kepastian hak dalam mengelola kawasan yang selama ini menjadi bagian dari wilayah adat mereka.

Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, pengakuan hutan adat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Menurutnya, penyelesaian konflik tenurial menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa lahan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pengusaha dan Petani Sepakat Pulihkan Harga TBS Sawit, Pemerintah Siap Tindak Perusahaan yang Membandel

“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik tenurial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Raja Juli Antoni.

Kementerian Kehutanan menilai pengakuan hutan adat tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan melalui pengelolaan kawasan hutan berbasis kearifan lokal.

Sejumlah pihak menyambut positif langkah tersebut karena dinilai dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mendukung upaya konservasi sumber daya alam.

Pemerintah menegaskan akan terus mendorong percepatan pengakuan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Kaltengnews.id
Sumber: DetikNews/Kementerian Kehutanan RI.

Admin