Mediasi Kandas! Rahmadi Vs Ajung Suan Bertemu Jilid II

KASONGAN, KALTENGNEWS.ID – Perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengelolaan kawasan Hutan Desa Tampelas di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, memasuki babak baru setelah proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Kasongan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Dengan berakhirnya tahapan mediasi, persidangan kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang diperkirakan akan menjadi perhatian publik Kalimantan Tengah.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Ksn itu mempertemukan dua advokat senior Kalimantan Tengah dalam satu ruang sidang, yakni Rahmadi G. Letam, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum penggugat dan Ajungs TH. L. Suan, S.H. sebagai kuasa hukum para tergugat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kasongan, perkara tersebut didaftarkan pada 28 April 2026 dengan klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penggugat, SUMBER, S.Pd, melalui kuasa hukumnya menggugat Dulan U. dan PT Persada Era Agro Kencana terkait sengketa pengelolaan kawasan Hutan Desa Tampelas seluas kurang lebih 6.303 hektare yang berada di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan yang dipersoalkan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemegang hak pengelolaan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.
Tidak hanya itu, gugatan juga memuat tuntutan agar para tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp65,526 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp15 miliar.
Sesuai jadwal persidangan, proses mediasi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kasongan dengan dipimpin Hakim Mediator Canthika Mira Istiyanthi, S.H. Seluruh pihak hadir dalam proses tersebut.
Namun, berdasarkan perkembangan perkara yang dipublikasikan melalui SIPP PN Kasongan, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan.
Kondisi tersebut menandai dimulainya pembuktian hukum oleh masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, melalui penyampaian alat bukti, saksi maupun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
Persidangan ini juga menjadi sorotan karena mempertemukan dua nama yang telah lama dikenal dalam dunia advokasi Kalimantan Tengah.
Di kubu penggugat, Rahmadi G. Letam, S.H., M.H. dipercaya memperjuangkan dalil gugatan yang menyatakan telah terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam pengelolaan kawasan Hutan Desa.
Sementara di pihak tergugat, Ajungs TH. L. Suan, S.H. bertindak memberikan pembelaan hukum terhadap Dulan U. dan PT Persada Era Agro Kencana atas seluruh dalil gugatan yang diajukan.
Pertemuan keduanya diperkirakan akan menghadirkan argumentasi hukum yang komprehensif mengingat objek sengketa menyangkut kawasan hutan desa yang memiliki aspek hukum kehutanan, perdata, hingga tata kelola perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Kasongan belum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, seluruh dalil gugatan, bantahan maupun alat bukti yang akan diajukan para pihak masih akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan berimbang, seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kaltengnews.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini secara profesional, independen, berimbang, dan mengedepankan akurasi data sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kasongan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Ksn.






