Mantan Lurah Menteng Diadukan ke Polda Kalteng, Kuasa Hukum Nilai Ada Dugaan Pelanggaran terhadap Putusan Inkrah

PALANGKA RAYA – Dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan dokumen administrasi pertanahan kembali mencuat di Kota Palangka Raya. Seorang mantan Lurah Menteng resmi diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penerbitan surat yang dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pelapor, Advokat Suriansyah Halim dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, yang mewakili kliennya dalam sengketa objek tanah di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Menurut Suriansyah Halim, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan adanya dokumen administrasi yang menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dicabut atau tidak berlaku lagi, padahal objek tanah dimaksud sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan kertas kosong. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, pemohon, atau pihak mana pun yang merasa dapat menghapus akibat hukum putusan PN, PT hingga MA hanya dengan selembar surat pencabutan. Surat administratif tidak boleh berdiri di atas putusan pengadilan,” tegas Suriansyah Halim.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
Menurutnya, apabila benar terdapat penerbitan surat yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan pihak yang telah memperoleh hak melalui proses peradilan, sekaligus membuka ruang sengketa baru.
Selain melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalimantan Tengah, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, serta Gubernur Kalimantan Tengah. Langkah itu dilakukan agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proses penerbitan dokumen administrasi yang dipersoalkan.
Pihak pelapor juga meminta agar dokumen yang masih menjadi objek sengketa tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi pertanahan sampai terdapat kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Lurah Menteng yang dilaporkan maupun penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah mengenai substansi laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih dalam tahap penyelidikan dan akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses penyelidikan diharapkan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)






