Letambunan Abel, SH: Tokoh Adat Dayak yang Berkiprah di Ranah Hukum

PALANGKA RAYA – Letambunan Abel, SH, merupakan figur yang berkiprah dalam organisasi masyarakat adat Dayak dan bidang hukum di Kalimantan Tengah. Namanya dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional. Ia juga memiliki rekam jejak dalam pendampingan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan persoalan adat.
Perjalanan Letambunan menarik dicermati karena mempertemukan dua ranah penting: penguatan organisasi masyarakat adat dan penegakan hak melalui jalur hukum. Di tengah berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat Dayak, kedua bidang tersebut memiliki keterkaitan, terutama dalam memperjuangkan kepastian hukum, menjaga kehormatan adat, dan mendorong penyelesaian sengketa secara adil.
Dalam pemberitaan Dayak News pada Juli 2026, Letambunan disorot terkait pentingnya menjaga wibawa hukum adat Dayak. Pemberitaan tersebut menggambarkan pandangannya bahwa aturan adat membutuhkan pelaksanaan dan ketegasan agar tidak kehilangan kekuatan dalam kehidupan masyarakat.
Prinsip yang disoroti dalam pemberitaan itu adalah bahwa hukum tanpa kekuatan penegakan berisiko hanya menjadi aturan tertulis tanpa daya. Pandangan tersebut relevan dengan tantangan kelembagaan adat saat ini, yakni memastikan nilai-nilai adat tidak berhenti sebagai simbol budaya, tetapi tetap dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat Dayak, hukum adat merupakan bagian dari identitas dan tata kehidupan sosial. Karena itu, penguatan kelembagaan adat membutuhkan konsistensi, dialog, serta kemampuan membangun hubungan yang baik dengan sistem hukum nasional.
Rekam jejak Letambunan di bidang hukum juga pernah muncul dalam pemberitaan mengenai pendampingan terhadap persoalan kemitraan usaha perkebunan. Pada 2022, Kaltengonline memberitakan keterlibatannya sebagai kuasa hukum perusahaan mitra yang menyampaikan somasi terkait dugaan tidak dipenuhinya sejumlah kewajiban dalam hubungan kerja sama usaha.
Dalam pemberitaan tersebut, Letambunan menyampaikan sikap hukum yang tegas. Ia mengatakan, “Apabila PT BMB tidak memenuhi prestasi atau kewajiban, sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ingkar janji terhadap para mitranya akan dibawa ke jalur hukum.”
Pernyataan itu menunjukkan pendekatan penyelesaian melalui mekanisme hukum formal dalam perkara yang diberitakan. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tetap harus dipahami sebagai klaim pihak terkait, bukan kesimpulan hukum final.
Pengalaman semacam ini menjadi salah satu bagian dari rekam jejak profesionalnya yang dapat ditelusuri lebih lanjut untuk memahami kiprahnya sebagai praktisi hukum.
Selain menjalankan peran organisasi dan aktivitas hukum, Letambunan disebut turut aktif dalam kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Namanya juga muncul dalam dinamika bakal calon Ketua Umum DAD Kalteng periode 2026–2031.
Dalam konteks tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada jabatan yang pernah diemban, tetapi juga pada gagasan dan kontribusi yang dapat ditawarkan. Kepemimpinan organisasi adat membutuhkan kemampuan merangkul berbagai kelompok, menjaga persatuan, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta membuka ruang bagi generasi muda Dayak.
Pada akhirnya, kualitas seorang tokoh adat tidak hanya diukur dari posisi dalam organisasi atau ketegasan pernyataannya. Rekam jejak, integritas, kemampuan membangun dialog, dan kontribusi nyata bagi masyarakat merupakan unsur penting yang perlu dinilai secara objektif.
Letambunan Abel, SH, menjadi salah satu figur yang patut dicermati dalam dinamika organisasi adat Kalimantan Tengah. Perjalanan dan pandangannya mengenai hukum adat serta pendampingan hukum menjadi bahan penting untuk mengenal lebih jauh peran yang dapat ia ambil dalam memperkuat masyarakat Dayak ke depan.
Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.






