Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Dipuji dalam Penanganan Aduan Hairil Tami

Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Dipuji dalam Penanganan Aduan Hairil Tami

BEKASI — Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi dalam menangani aduan yang diajukan Hairil Tami mendapat apresiasi dari Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pengacara senior, Donny Andretti.

Donny menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan dengan pelayanan yang dinilainya baik. Ia secara khusus mengapresiasi penyidik berinisial A. Rifai yang menangani aduan Hairil Tami.

“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi sangat bagus, apalagi penyidik A. Rifai dalam menangani perkara aduan klien kami Hairil Tami. Saya puas dengan kinerja Unit II Harda, khususnya penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Donny, Senin (28/9/2026).

Menurut Donny, penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mengadu.

“Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami. Kami menghargai proses yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Hairil Tami mengaku merasa lega dan terharu atas proses penanganan aduannya. Ia menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterimanya selama perkara tersebut ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi.

“Saya terharu sampai berlinang air mata. Perkara saya sudah setahun lebih ditangani dan saya merasa mendapatkan pelayanan yang sangat baik,” kata Hairil.

Hairil juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi serta berharap proses hukum terhadap aduannya dapat terus berjalan hingga memperoleh kepastian.

“Saya senang dan bahagia perkara saya ditangani dengan baik. Maju terus Polres Metro Bekasi. Terima kasih atas pelayanan dan penanganan terhadap permasalahan saya,” ujarnya.

Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penilaian dari pihak Hairil Tami dan kuasa hukumnya terhadap pelayanan penyidik dalam menangani aduan. Sementara proses hukum terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  FORTASBI: Kelembagaan Petani Jadi Kunci Masa Depan Sawit

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2