Kinerja Polres Salatiga Dipuji Tim Advokasi FERADI WPI

SEMARANG — Kinerja Polres Salatiga dalam menangani perkara dugaan pengeroyokan terhadap anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah Ali R., mendapat apresiasi dari tim advokasi yang mendampingi korban.
Apresiasi tersebut disampaikan Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi yang menangani perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Sholeh.
Agus mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses penanganan laporan hingga pemeriksaan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban, yaitu anggota FERADI WPI yang terkapar di rumah sakit lebih dari dua minggu akibat dugaan pengeroyokan dengan linggis besi, luar biasa,” ujar Agus, Senin (28/9/2026).
Menurut Agus, komunikasi antara tim advokasi dan penyidik berjalan dengan baik selama proses penanganan perkara.
“Sangat presisi, cepat, simpatik, top, keren, bagus. Pokoknya tiada duanya dan tiada bandingnya. Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak hukum, polisi, serta penyidik di Polres Salatiga,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Salatiga atas respons dalam menangani perkara yang dilaporkan pihak korban.
“Beribu, berjuta, bahkan bermilyar terima kasih dari kami FERADI WPI,” ucap Agus.
Sementara itu, Eko Ponco, S.H., anggota tim advokasi FERADI WPI yang turut mendampingi perkara tersebut, menyebut komunikasi dengan penyidik berlangsung secara intensif.
“Saya sangat terbantu. Komunikasi kami intens antara tim advokasi Sholeh dengan para penyidik,” ujar Eko.
M. Sholeh Abdullah Ali R. sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan. Dalam proses perawatan, korban disebut mengalami kondisi serius, termasuk dugaan kebocoran paru-paru, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit di Salatiga.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi guna memastikan pemberitaan berjalan berimbang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan narasumber. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






