Karhutla, Bencana atau Musibah?

Oleh: Indra Gunawan
Pimpinan Redaksi Kaltengnews.id
PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID — Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan lagi istilah asing bagi masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah.
Hampir setiap tahun, persoalan yang sama kembali muncul. Api membakar kawasan hutan dan lahan, asap menyelimuti permukiman, aktivitas masyarakat terganggu, kualitas udara menurun, sementara pemerintah dan berbagai unsur terkait kembali disibukkan dengan upaya pemadaman.
Di tengah kondisi tersebut, ada satu pertanyaan yang patut kita ajukan bersama:
Karhutla ini sebenarnya bencana atau musibah?
Dua kata tersebut memang memiliki makna yang hampir serupa. Namun, ketika berbicara mengenai Karhutla yang terus berulang, pertanyaan tersebut menjadi jauh lebih besar.
Sebab, tidak semua kebakaran dapat dilihat hanya sebagai peristiwa alam. Ada faktor manusia, tata kelola lahan, kondisi lingkungan, pengawasan, hingga kemungkinan terjadinya pelanggaran yang perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.
Karena itu, persoalan Karhutla tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang memadamkan api, tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa api terus muncul dan bagaimana mencegahnya agar tidak kembali terjadi?
Kita patut memberikan apresiasi kepada para petugas, relawan, aparat, masyarakat dan seluruh pihak yang berada di lapangan ketika Karhutla terjadi.
Mereka bekerja dalam situasi yang tidak mudah. Panas, asap dan kondisi medan menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, dalam beberapa kejadian, upaya penanganan kebakaran juga memiliki risiko terhadap keselamatan petugas.
Namun, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar.
Pencegahan seharusnya menjadi bagian utama dari strategi penanganan Karhutla.
Selama ini, perhatian publik sering tertuju ketika titik api sudah bermunculan. Setelah itu, berbagai langkah dilakukan, mulai dari pengerahan personel dan peralatan hingga operasi pemadaman dari udara dan upaya modifikasi cuaca dalam kondisi tertentu.
Semua langkah tersebut penting ketika kebakaran sudah terjadi.
Tetapi pertanyaan publik juga layak disampaikan:
Berapa besar sumber daya yang harus dikeluarkan untuk memadamkan api dibandingkan dengan biaya yang diperlukan untuk mencegah api sejak awal?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bahan evaluasi terhadap pola penanganan Karhutla yang selama ini dilakukan.
Salah satu program yang selama ini dikenal dalam upaya menghadapi Karhutla adalah pembangunan sumur bor di kawasan rawan kebakaran.
Secara konsep, keberadaan sumur bor tentu memiliki manfaat. Ketersediaan sumber air di wilayah rawan kebakaran dapat membantu masyarakat dan petugas ketika menghadapi kondisi darurat.
Namun, pembangunan infrastruktur pencegahan tidak boleh berhenti pada tahap proyek selesai.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana fasilitas tersebut dirawat dan digunakan.
Apakah sumur bor masih berfungsi?
Apakah pompanya dapat digunakan?
Apakah masyarakat mengetahui keberadaannya?
Apakah lokasinya benar-benar berada di kawasan yang membutuhkan?
Dan ketika kebakaran terjadi, apakah fasilitas tersebut benar-benar dapat membantu proses pemadaman?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting karena setiap pembangunan menggunakan anggaran publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah program tersebut memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.
Jangan sampai fasilitas pencegahan hanya ramai ketika dibangun, tetapi justru sulit ditemukan manfaatnya ketika masyarakat sedang membutuhkan.
Dampak Karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan.
Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Aktivitas ekonomi dapat ikut terdampak. Transportasi dan pendidikan dapat terganggu ketika kondisi udara memburuk.
Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menjadi kelompok yang paling dekat dengan persoalan tersebut.
Bahkan, kabut asap dari kebakaran di Indonesia dalam kondisi tertentu dapat berdampak lintas batas dan menjadi perhatian negara-negara tetangga.
Artinya, Karhutla bukan hanya persoalan daerah.
Ia dapat menjadi persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi dan hubungan antarwilayah.
Karena itu, penanganannya membutuhkan kebijakan yang serius, terukur dan berkelanjutan.
Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah keselamatan manusia.
Petugas pemadam, aparat, relawan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran menghadapi risiko ketika melakukan penanganan.
Mereka bukan sekadar angka dalam laporan penanggulangan Karhutla.
Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga dan kehidupan yang harus dilindungi.
Karena itu, setiap operasi pemadaman harus memperhitungkan keselamatan petugas dan masyarakat.
Jangan sampai kita baru berbicara mengenai keselamatan setelah terjadi korban.
Karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu institusi.
Pemerintah pusat memiliki peran dalam kebijakan nasional. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengendalian di wilayahnya. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Sektor usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga lingkungan di wilayah operasionalnya.
Sementara masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pelaporan dini apabila menemukan potensi kebakaran.
Semua unsur tersebut harus berjalan bersama.
Pencegahan Karhutla tidak boleh hanya menjadi agenda ketika musim kemarau tiba.
Harus ada sistem yang berjalan sepanjang tahun.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki karakteristik geografis dan ekosistem yang membutuhkan perhatian serius dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, pola penanganan Karhutla juga harus semakin maju.
Bukan sekadar:
Api muncul, petugas datang, api dipadamkan, kemudian persoalan dianggap selesai.
Yang diperlukan adalah sistem yang lebih menyeluruh:
pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, kesiapan sumber air, pemeliharaan sarana, edukasi masyarakat, pengawasan, koordinasi lintas sektor, penegakan hukum dan evaluasi program.
Jika sebuah program tidak berjalan efektif, maka harus dievaluasi.
Jika fasilitas rusak, harus diperbaiki.
Jika anggaran tidak tepat sasaran, harus diperiksa.
Dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, masyarakat kecil adalah kelompok yang sering berada paling dekat dengan dampak Karhutla.
Mereka tidak memiliki helikopter pemadam.
Mereka tidak memiliki armada besar untuk menghadapi api.
Ketika asap datang, mereka hanya bisa melindungi keluarganya sebatas kemampuan yang dimiliki.
Karena itu, suara masyarakat tidak boleh hanya didengar ketika bencana sudah terjadi.
Para pengambil kebijakan harus berani melihat persoalan ini dari sisi pencegahan.
Jangan menunggu langit dipenuhi asap baru bergerak.
Jangan menunggu api membesar baru mencari sumber air.
Jangan menunggu korban berjatuhan baru melakukan evaluasi.
Dan jangan sampai anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru tidak menghasilkan manfaat yang maksimal.
Karhutla bukan sekadar persoalan api.
Di dalamnya ada persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, keselamatan manusia dan masa depan generasi yang akan datang.
Maka pertanyaan “Karhutla, bencana atau musibah?” seharusnya tidak berhenti sebagai pertanyaan.
Pertanyaan itu harus menjadi bahan evaluasi bagi kita semua.
Jika kebakaran dapat dicegah, maka lakukan pencegahan.
Jika terdapat kelalaian, lakukan evaluasi.
Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum.
Jika program tidak tepat sasaran, perbaiki.
Dan jika masyarakat membutuhkan perlindungan, negara harus hadir sebelum keadaan menjadi lebih buruk.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang datang ketika api sudah membesar.
Masyarakat membutuhkan negara yang hadir sebelum api itu muncul.
Indra Gunawan
Pimpinan Redaksi Kaltengnews.id






