Dugaan Under Invoicing Sawit Mengemuka, Dua Raksasa Industri Laporkan Keuangan di Singapura

KALTENGNEWS.ID – Dugaan praktik under invoicing dalam ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan mengungkap adanya indikasi manipulasi nilai ekspor yang melibatkan sejumlah perusahaan sawit besar nasional, termasuk dua grup usaha raksasa yang disebut memiliki keterkaitan pelaporan transaksi melalui Singapura.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap sekitar 20 perusahaan eksportir sawit. Dari jumlah tersebut, fokus pemeriksaan diarahkan kepada 10 eksportir terbesar yang diduga melakukan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor. Pemeriksaan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil penelusuran awal pemerintah, dua grup usaha yang disebut berada dalam lingkup investigasi adalah Wilmar International dan Musim Mas Group. Namun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan adanya pelanggaran hukum yang berkekuatan tetap terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh instansi terkait.
Purbaya menjelaskan, modus yang diduga digunakan adalah menjual produk sawit kepada perusahaan perdagangan (trading company) yang berbasis di Singapura dengan harga lebih rendah dibanding nilai pasar sebenarnya. Setelah itu, produk yang sama kembali dijual ke negara tujuan akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selisih harga tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik under invoicing dan transfer pricing.
Menurut pemerintah, barang secara fisik tidak selalu masuk ke Singapura. Namun secara administrasi, transaksi dicatat terlebih dahulu melalui perusahaan afiliasi atau perusahaan perdagangan yang berkedudukan di negara tersebut.
Praktik semacam itu dinilai dapat memengaruhi besaran pajak, devisa hasil ekspor, hingga penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari transaksi perdagangan internasional.
Dalam keterangannya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi perbedaan harga yang cukup signifikan.
Nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen perdagangan disebut hanya sekitar separuh dari harga saat produk dijual kembali ke pembeli akhir di pasar internasional. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar investigasi lebih lanjut.
Pemerintah menyebut pengungkapan dugaan tersebut tidak terlepas dari penggunaan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang digunakan untuk menganalisis data perdagangan internasional. Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, pemerintah dapat membandingkan data ekspor, nilai transaksi, serta alur perdagangan lintas negara yang sebelumnya sulit terdeteksi secara manual.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik under invoicing juga dinilai dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Perusahaan yang menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh berpotensi dirugikan apabila terdapat pelaku usaha lain yang memperoleh keuntungan melalui manipulasi harga transaksi ekspor.
Karena itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sektor ekspor komoditas strategis, termasuk kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Data yang diperoleh Kementerian Keuangan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan iklim investasi nasional.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut industri sawit yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik under invoicing berpotensi berdampak pada penerimaan negara dalam jumlah besar sekaligus menjadi momentum evaluasi tata kelola ekspor komoditas nasional. (Red/ig).






