DPRD Minta Bagi Hasil Parkir Dievaluasi

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya segera melakukan evaluasi terhadap skema bagi hasil retribusi parkir tepi jalan umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan dan berkeadilan.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai komposisi pembagian hasil retribusi parkir yang berlaku saat ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah. Berdasarkan skema yang berjalan, sekitar 20 persen pendapatan parkir masuk ke pemerintah daerah, sedangkan sekitar 80 persen menjadi bagian pengelola atau juru parkir.
“Komposisi bagi hasil retribusi parkir perlu dikaji kembali. Saat ini pemerintah daerah hanya menerima sekitar 20 persen, sementara sekitar 80 persen menjadi bagian pengelola atau juru parkir. Kondisi ini perlu dievaluasi agar PAD bisa lebih maksimal,” ujar Syaufwan Hadi.
Menurutnya, sektor perparkiran memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis sistem yang akuntabel. Karena itu, evaluasi kebijakan dianggap mendesak untuk meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi I DPRD Kota Palangka Raya melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026. Dalam kunjungan itu, rombongan mempelajari berbagai strategi optimalisasi PAD melalui sektor pajak dan retribusi daerah, termasuk pengelolaan parkir modern.
Syaufwan mengungkapkan, sejumlah daerah telah menerapkan skema pembagian hasil yang lebih proporsional. Di Kota Surabaya, misalnya, pengelolaan parkir digital menerapkan pembagian sekitar 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen bagi juru parkir. Sementara di Kabupaten Sidoarjo, porsi pendapatan daerah juga lebih besar dibandingkan skema yang berlaku di Palangka Raya saat ini.
Ia menegaskan, revisi skema bagi hasil tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesejahteraan juru parkir, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah, pengelola parkir, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Dengan skema yang lebih proporsional, pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan para juru parkir,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pengawasan yang efektif diyakini akan mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan serta memperkuat pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
DPRD berharap evaluasi terhadap skema pembagian retribusi parkir dapat segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor perparkiran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.






